MABA, NUANSA – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Timur mendesak DPRD Haltim untuk mengambil langkah konkrit dan progresif terkait insiden kecelakaan kerja fatal (fatality) yang mengorbankan warga di ruas jalan umum akibat aktivitas operasional pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia (PT ANI).
Ketua Harian DPD KNPI Haltim, Suratman Kayano, mengatakan DPRD Halmahera Timur tidak boleh berhenti pada pemanggilan sebatas formalitas, melainkan harus segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Tambang dan Keselamatan Jalan.
Pansus tersebut bertugas melakukan peninjauan lokasi (field visit) secara langsung pada titik terjadinya insiden perlintasan jalan umum. Selain itu, Panja didesak mengumpulkan seluruh data sekunder pendukung, mulai dari berita acara kejadian dari pihak kepolisian, status legal kepemilikan serta penggunaan jalan umum, hingga dokumen evaluasi kelayakan perizinan perlintasan (Andalalin).
Kemudian, Suratman mendesak agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD benar-benar komprehensif dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan lintas sektor.
“Pihak-pihak yang wajib dilibatkan meliputi manajemen PT ANI, Dinas Perhubungan kabupaten dan provinsi, Dinas Tenaga Kerja, Koordinator Inspektur Tambang (IT) Wilayah, hingga jajaran kepolisian,” ujarnya, Minggu (4/10).
Menurutnya, hasil dari RDP tersebut harus diformulasikan menjadi dokumen kajian dan temuan resmi yang melahirkan rekomendasi resmi paripurna DPRD dan ditandatangani langsung oleh pimpinan DPRD Halmahera Timur.
“Rekomendasi paripurna tersebut nantinya menjadi landasan desakan konkret yang ditujukan kepada Menteri ESDM, Dirjen Minerba dan Koordinator Inspektur Tambang,” katanya.
Isi desakan mencakup dua poin utama: pembekuan sementara operasional teknis maupun armada angkutan PT ANI hingga investigasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selesai secara tuntas, serta evaluasi total terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan aspek K3 pertambangan perusahaan tersebut.
Guna memastikan rekomendasi tersebut tidak sekadar menjadi tumpukan kertas, KNPI juga mendesak DPRD Haltim melakukan pengawalan langsung (direct advocacy) ke tingkat pusat. DPRD diminta tidak hanya bersurat, tetapi menggelar audiensi resmi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta untuk menyerahkan dokumen rekomendasi secara langsung, serta melakukan koordinasi ke DPR RI (komisi yang membidangi sektor ESDM) sebagai bentuk pengawasan politik tingkat nasional.
Lebih lanjut, KNPI menegaskan bahwa DPRD Haltim memiliki kewenangan penuh dan legitimasi kuat untuk menggelar RDP serta memformulasikan desakan politik hukum kepada Kementerian ESDM.
“Meskipun kewenangan eksekusi pencabutan atau pembekuan izin pertambangan berada di tangan pemerintah pusat, rekomendasi resmi paripurna dari institusi DPRD memiliki bobot politik dan hukum yang sangat tinggi,” tegasnya.
Kementerian ESDM maupun gubernur dipastikan akan menjadikan rekomendasi resmi lembaga perwakilan rakyat daerah tersebut sebagai basis pertimbangan utama dalam mengambil keputusan serta tindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang terbukti melanggar regulasi di daerah. (tan)










