MABA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memanggil 14 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut untuk melakukan rapat koordinasi terkait penggunaan jalan umum. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terulangnya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan tambang dan masyarakat, seperti kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di jalan keluar-masuk PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.
Koordinasi tersebut juga membahas evaluasi dan peninjauan kembali dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) milik masing-masing perusahaan.
Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Ricfhat, mengatakan untuk menghindari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di area PT ANI baru-baru ini, Pemkab Haltim meminta seluruh perusahaan tambang melengkapi seluruh dokumen Andalalin, serta mempelajari agar ada pembatasan kendaraan alat berat dari perusahaan.
“Kalau mau keluar melintasi jalan umum, paling tidak harus ada koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur maupun Satlantas Polres Halmahera Timur, apabila terjadi apa-apa bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ricky.
Ricky menjelaskan, berdasarkan dokumen Andalalin, terdapat kendaraan kategori berat yang keluar menggunakan jalan umum harus memiliki izin ke dinas teknis ataupun pihak lantas yang berada di Polres Halmahera Timur.
“Jadi itu penguatan untuk mereka. Dan Alhamdulillah, semua perusahaan sepakat untuk menelaah itu,” katanya.
Selain pembahasan terkait Andalalin, Pemda juga meminta perusahan tambang di wilayah Halmahera Timur memasukan dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan, agar bisa diverifikasi dan di-update.
“Sehingga kepentingan daerah ring satu itu, kepentingannya bisa terwakili melalui dokumen Rencana Induk PPM dari perusahaan,” pungkasnya. (tan)










