JAILOLO, NUANSA – Kuasa hukum Talib Murid, Zulkifli Dade, meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara segera mengusut dugaan pelanggaran etik dan pidana yang diduga dilakukan oknum anggota Polri berinisial Aipda SS, anggota Polres Halmahera Barat.
Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan yang disebut mengakibatkan sedikitnya 104 pohon kelapa produktif milik kliennya hangus terbakar di Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan.
Zulkifli mengatakan, dugaan tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi kliennya, tetapi juga perlu menjadi perhatian institusi Polri karena terlapor merupakan anggota aktif kepolisian.
“Saya selaku kuasa hukum Saudara Talib Murid meminta kepada Bid Propam Polda Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik dan tindakan pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polri,” ujar Zulkifli.
Menurut Zulkifli, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut, salah satunya berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Ia mengklaim, dalam percakapan tersebut terlapor mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas risiko kebakaran yang terjadi.
“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti percakapan WhatsApp yang memuat pengakuan terlapor sebagai alat bukti yang sah demi kelancaran penyidikan,” katanya.
Namun, Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menguji keaslian, relevansi serta kekuatan pembuktian dari bukti-bukti tersebut.
Menurut dia, apabila bukti tersebut nantinya terkonfirmasi melalui proses penyelidikan dan penyidikan, maka dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap hubungan antara aktivitas pembakaran lahan dengan kerusakan perkebunan milik kliennya.
Zulkifli menyebut, pihak klien sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Menurutnya, pihak Talib Murid meminta ganti rugi sebesar Rp50 juta, yang disebut masih berada di bawah nilai kerugian riil maupun potensi hasil perkebunan yang hilang akibat kebakaran.
Namun, kata Zulkifli, upaya tersebut tidak mendapatkan titik temu karena terlapor disebut keberatan dengan nilai ganti rugi yang diminta.
“Klien kami sudah mengedepankan etika kekeluargaan dengan meminta ganti rugi sebesar Rp50 juta, jauh di bawah total kerugian riil dan potensi panen. Namun, terlapor justru menolak membayar karena menganggap terlalu mahal dan menantang klien kami untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya memilih membawa persoalan itu melalui jalur hukum dan meminta Propam Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan secara objektif.
Zulkifli meminta agar proses pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan secara transparan dan tidak ada upaya saling melindungi karena yang bersangkutan merupakan anggota kepolisian.
Ia menilai seorang anggota Polri seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Seorang polisi seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan bertindak arogan di atas penderitaan warga sipil,” tegasnya.
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses hukum.
Selain dugaan pelanggaran etik, Zulkifli juga menilai peristiwa tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila unsur-unsurnya terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Ia merujuk pada Pasal 521 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada fakta, unsur pidana, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Zulkifli berharap status sebagai anggota Polri tidak menjadi alasan bagi terlapor untuk mendapatkan perlakuan berbeda dalam proses hukum.
“Sebagai aparat penegak hukum, terlapor harus sadar bahwa statusnya sebagai anggota Polri tidak membuat dirinya kebal hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan hukum dan hak kliennya atas kerugian yang dialami dapat diperjuangkan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga klien kami mendapatkan keadilan dan hak ganti rugi yang sepatutnya,” pungkasnya. (adi/tan)
