JAILOLO, NUANSA – Praktisi hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade, menyoroti langkah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat yang menyatakan akan mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara dalam dua perkara dugaan korupsi, yakni perjalanan dinas Inspektorat tahun 2021 dan pengadaan kapal fiberglass pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halbar tahun 2024.
Menurut Zulkifli, pemulihan kerugian negara merupakan langkah penting untuk menyelamatkan keuangan daerah. Namun, upaya tersebut tidak boleh mengesampingkan proses penegakan hukum pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana dan alat bukti yang cukup.
Pernyataan itu menjadi sorotan setelah Kasat Reskrim Polres Halbar, IPTU Prayuda Bima, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik akan mengupayakan pemulihan kerugian negara dalam kedua perkara tersebut.
Dua kasus itu memiliki karakteristik berbeda. Dugaan penyimpangan perjalanan dinas Inspektorat berkaitan dengan indikasi pemotongan anggaran, sedangkan perkara pengadaan kapal fiberglass DKP menyangkut proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak sekitar Rp5,02 miliar.
Zulkifli menilai, langkah pemulihan keuangan negara perlu disertai kepastian hukum, transparansi, dan penjelasan yang terukur mengenai perkembangan penanganan perkara.
Pemulihan Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana
Zulkifli menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi.
Prinsip tersebut, jelasnya, sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Karena itu, menurut Zulkifli, pemulihan kerugian negara harus berjalan beriringan dengan proses hukum. Pengembalian uang atau aset tidak dapat secara otomatis dijadikan alasan untuk menghentikan perkara apabila unsur pidananya terpenuhi.
Ia berpandangan, penyidik perlu memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum, mulai dari pengumpulan alat bukti, penghitungan kerugian negara, hingga penentuan langkah hukum berikutnya.
Dua Kasus Perlu Pembuktian Berbeda
Dalam perkara dugaan pemotongan perjalanan dinas Inspektorat tahun 2021, Zulkifli menilai penyidik perlu menelusuri dokumen anggaran, realisasi pembayaran, bukti perjalanan dinas, serta jumlah dana yang benar-benar diterima oleh pihak terkait.
Pendalaman tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pemotongan yang tidak sesuai ketentuan atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, dalam perkara pengadaan kapal fiberglass pada DKP Halbar tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sekitar Rp5,02 miliar, penyidik perlu menguji proses pengadaan dan kesesuaian barang yang diserahkan.
Pemeriksaan dapat mencakup spesifikasi teknis, volume, kualitas kapal atau kasko, harga pengadaan, dokumen pembayaran, serta proses serah terima kepada penerima bantuan.
Menurutnya, perhitungan kerugian negara dalam perkara pengadaan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada nilai kontrak proyek.
Dengan karakteristik yang berbeda, kedua perkara tersebut membutuhkan pembuktian yang cermat agar penanganannya tidak berhenti pada upaya pengembalian uang, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
Penanganan Berlarut Jadi Perhatian
Zulkifli juga menyoroti lamanya penanganan perkara yang menurutnya membutuhkan kejelasan dari pihak kepolisian. Ia menilai, kepastian hukum, transparansi, dan efisiensi merupakan prinsip penting dalam proses penegakan hukum.
Dalam pandangannya, proses audit kerugian negara memang diperlukan. Namun, perkembangan perkara harus tetap disampaikan secara jelas kepada pihak yang berkepentingan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia sebelumnya menekankan pentingnya gelar perkara untuk mengevaluasi perkembangan penyidikan serta penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) agar perkembangan penanganan perkara dapat diketahui secara proporsional.
“Demi menjaga marwah institusi Polri, saya meminta Kapolres Halbar dan Kasat Reskrim segera melakukan gelar perkara,” tegas Zulkifli.
Menurutnya, gelar perkara dapat menjadi ruang evaluasi untuk mengidentifikasi kendala penyidikan, kecukupan alat bukti, serta langkah yang perlu dilakukan selanjutnya.
Meski demikian, penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan persyaratan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena perkara telah berlangsung lama.
Audit Harus Jelas, Proses Hukum Tetap Berjalan
Zulkifli berpandangan, penghitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan secara akurat dengan dukungan hasil pemeriksaan atau audit dari lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai kewenangannya.
Dalam kasus perjalanan dinas, perhitungan perlu bertumpu pada dokumen anggaran, bukti pembayaran, realisasi perjalanan, dan keterangan para pihak. Sementara dalam pengadaan kapal fiberglass, pemeriksaan dapat mencakup dokumen kontrak, spesifikasi teknis, harga, pembayaran, serta kondisi fisik barang.
Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan besaran kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung pembuktian perkara.
Menurut Zulkifli, upaya menyelamatkan keuangan daerah Halmahera Barat patut didukung. Namun, hal itu perlu disertai penanganan perkara yang transparan, konsisten, dan sesuai prosedur hukum.
Ia berharap Polres Halbar memberikan kejelasan mengenai perkembangan kedua perkara, termasuk proses audit, kendala yang dihadapi, serta langkah hukum yang akan ditempuh berdasarkan hasil penyidikan.
Dengan demikian, upaya pemulihan kerugian negara tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari penegakan hukum yang memberikan kepastian, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap keuangan daerah.
Hingga berita ini disusun, pernyataan Kasat Reskrim Polres Halbar yang sebelumnya menyebut akan mengupayakan pemulihan kerugian negara menjadi salah satu dasar sorotan terhadap penanganan dua perkara tersebut. Perkembangan mengenai hasil audit dan langkah hukum lanjutan perlu dikonfirmasi kembali kepada penyidik. (adi/tan)
