WEDA, NUANSA – Persoalan dugaan belum tuntasnya penyelesaian lahan masyarakat seluas sekitar 600 hektare di Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali menjadi perhatian. Kali ini, persoalan tersebut menjadi sorotan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, instansi terkait, dan pihak perusahaan. Polemik lahan yang dikaitkan dengan PT Darma Rosadi Dua tersebut sebelumnya disorot sejumlah pihak karena diduga semena-semena terhadap warga setempat.
“Persoalan ini menyangkut kepastian hak masyarakat atas lahan yang dipersoalkan, termasuk kejelasan status penguasaan, dokumen pertanahan, serta penyelesaian apabila terdapat kewajiban ganti rugi yang belum dipenuhi. Kalau belum ada ganti rugi, harus dilakukan ganti rugi. Jangan bertingkah seakan-akan kalian bisa berbuat apapun terhadap warga,” tegas Direktur Lembaga Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara, Maruf Majid.
Sekadar diketahui, PT Darma Rosadi Dua termasuk bagian dari PT Dharma Rosadi Internasional. PT Dharma Rosadi Internasional memiliki wilayah izin pertambangan nikel di Halmahera Tengah, termasuk konsesi seluas 1.017 hektare dan 540 hektare. Pemerintah daerah bersama instansi pertanahan dan pihak berwenang perlu memfasilitasi klarifikasi berdasarkan bukti kepemilikan, peta batas lahan, dokumen perizinan, serta bukti pembayaran atau kesepakatan ganti rugi apabila ada.
Menurut Maruf, pihak perusahaan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai status lahan, dasar penguasaan, serta langkah penyelesaian yang telah dilakukan. Kepastian penyelesaian sengketa menjadi penting agar hak masyarakat terlindungi, kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, dan potensi konflik berkepanjangan dapat dihindari.
“Jangan anggap masyarakat di lingkar tambang itu gampang ditekan, sehingga perusahaan cuek dengan kondisi yang mereka alami. Ini menyangkut sumber penghidupan warga, jangan anggap remeh,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, perusahaan ini melibatkan beberapa pengusaha dan aktivis Maluku Utara. Beberapa orang itu dilibatkan dengan tujuan bisa meredam opini negatif yang mengarah ke perusahaan. (tan)










