SOFIFI, NUANSA – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, memimpin apel gabungan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Apel gabungan ini berlangsung di halaman Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin (2/11).
Apel diikuti para pejabat Eselon II, III, IV, pejabat fungsional serta seluruh ASN yang bertugas di lingkup Pemprov Malut.
Dalam arahannya, Samsuddin menyampaikan surat dari DPRD terkait pelaksanaan rapat kerja antara komisi dan mitra OPD masing-masing untuk pembahasan APBD 2027. Rapat dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 2 hingga 6 November 2026.
“Atas arahan Ibu Gubernur, diharapkan kepada semua pimpinan OPD untuk memperhatikan jadwal dan wajib menghadiri sesuai undangan atau berkoordinasi dengan komisinya masing-masing. Jangan dulu keluar daerah selama jadwal rapat dengan DPRD,” tegas Samsuddin.
Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi, visi misi Gubernur, RPJMD serta Rencana Strategis OPD. Program dan kegiatan yang diusulkan harus menyesuaikan dengan apa yang tertuang dalam dokumen perencanaan.
Samsuddin menganalogikan visi misi seperti membangun rumah. Jika visi misi periode sebelumnya adalah membangun rumah gaba-gaba, maka seluruh kelompok kerja akan mencari bambu, gaba-gaba dan atap. Namun ketika pemerintahan baru dengan visi misi membangun rumah batu permanen, maka program harus berubah total menjadi mencari semen, pasir, batu dan seng.
“Jika birokrasi tetap bertahan dengan program lama cari gaba-gaba, maka tidak akan terwujud visi misi rumah batu. Jadinya fondasi batu, dinding gaba-gaba, atap seng. Tidak sinkron. Itulah mengapa usulan di Bappeda sering dicoret karena tidak sesuai RPJMD dan Renstra,” jelasnya.
Samsuddin juga meminta setiap OPD mempelajari kembali RPJMD, misi, indikator dan program prioritas seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis, bedah rumah dan lainnya, kemudian menyusun strategi paling efektif untuk mencapainya. OPD adalah pihak yang paling paham strategi mencapainya.
Terkait kebijakan fiskal, Samsuddin menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen. Saat ini Maluku Utara masih berada di kisaran 40 persen.
“Kalau ibarat 10 karung, 3 orang angkat 7 karung beras itu ideal 30-70. Tapi kalau 6 orang angkat 4 karung, itu tidak efisien. Artinya belanja pegawainya harus dikurangi atau pendapatannya harus ditingkatkan,” urai Samsuddin.
Ia menginstruksikan seluruh OPD penghasil untuk berupaya meningkatkan PAD. Jika komposisi tidak membaik di tahun 2027, maka akan berdampak pada kemampuan pembayaran TPP.
Di akhir arahan, Samsuddin mengingatkan sisa waktu 2 bulan di akhir tahun anggaran agar seluruh OPD mengatur pelaksanaan program dan penyerapan anggaran secara maksimal agar tidak meninggalkan SiLPA besar seperti tahun sebelumnya.
“Empat orang angkat 6 karung, jangan cuma 4 yang diangkat. Selesaikan semua tugas sampai tuntas,” tegasnya menutup. (tan)
