Daerah  

JANG BANTAH, Inovasi BKAD Halbar untuk Petakan Aset Tanah dan Percepat Sertifikasi

BKAD Halmahera Barat Hadirkan Aplikasi JANG Bantah

Selamatkan Aset Rp305 Miliar, BKAD Halmahera Barat Hadirkan Aplikasi JANG BANTAH

Aset Pemkab Halmahera Barat Senilak

JAILOLO, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Bara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar sosialisasi inovasi Jaringan Bank Tanah (JANG BANTAH).  Aplikasi tersebut bertujuan melakukan pemetaan aset tanah milik pemerintah daerah sekaligus memperbaiki tata kelola tanah dan aset daerah serta mempercepat sertifikasi tanah yang belum bersertifikat.

Kepala BKAD Halbar, Chuzaemah Djauhar, mengatakan JANG BANTAH dibuat untuk memetakan seluruh aset Pemkab Halbar. Sejak pemindahan kabupaten dari Ternate ke Halmahera Barat, jumlah aset daerah sangat banyak. Sebagian aset tersebut berada di Ternate dan Halmahera Selatan, namun belum bersertifikat.

Sehingga itu, aplikasi ini berfungsi sebagai dasboard data yang bisa diakses semua pihak. Pengguna bisa melihat lokasi sebuah bidang tanah, mulai dari kecamatan dan desa, luas aset, hingga status sertifikatnya. Data itu mencakup tanah yang sudah maupun belum bersertifikat.

“Kalau ingin mencari tahu tanah ini ada di titik mana, tinggal buka aplikasi JANG BANTAH. Kecamatan, desa, dan luas aset langsung ada di situ,” jelas Chuzaemah.

Setelah tanah bersertifikat, lanjut dia, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan memiliki dasboard sendiri untuk memantau asetnya.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk data 2025, Pemkab Halbar memiliki 464 bidang tanah dengan total senilai Rp305 miliar. Dari jumlah itu, ada bidang yang belum bersertifikat. Karena itu, JANG BANTAH dibuat agar sertifikasi bidang tersebut bisa dipercepat.

“Waktu tersisa dua bulan sebelum 2027, sehingga fokus saat ini masih pada aset tanah. Tahun depan, inovasi akan diperluas ke aset bergerak, terutama kendaraan dinas. Banyak kendaraan masih dipegang ASN yang sudah pindah tugas atau pensiun,” ujarnya

Lebih lanjut, ada dua opsi penanganan, yaitu penarikan kendaraan atau pelelangan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebagian kendaraan bermotor sudah menjadi besi tua tetapi masih tercatat sebagai aset. Menurut Chuzaemah, kendaraan seperti itu seharusnya dihapus dari daftar aset.

“Dalam dua bulan ini saya masih fokus ke aset tanah. Aset bergerak kita lanjutkan tahun depan,” kata Chuzaemah.

Ia juga meminta dukungan insan pers agar JANG BANTAH dipublikasikan dan masuk dalam tren inovasi daerah yang dinilai Kementerian Dalam Negeri.

Sekadar diketahui, sosialisasi ini dihadiri sejumlah pimpinan OPD, yakni Kabag Hukum Ramla Hasyim, Kepala Kesbangpol Asnath Sowo, Kepala Bapperidda Sahmi Salim, Kabag Pemerintahan Yuyun Mustafa, dan Kadis DPMPD Fadli Husen. Kepala BPN Halbar Muhammad Sabri Mabang, juga hadir. (adi/tan)