WEDA, NUANSA — Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara senilai Rp740 juta pada sejumlah proyek konstruksi dan rehabilitasi tahun anggaran 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Halteng, Muksin Ibrahim, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pihaknya menghargai hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Menurut Muksin, temuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, di antaranya denda keterlambatan dan kekurangan volume pada sejumlah paket proyek. Saat ini, pihaknya tengah melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, catatan BPK meliputi denda keterlambatan pada lima paket pekerjaan serta kekurangan volume pada delapan paket pekerjaan.
Terhadap temuan tersebut, Dinas Pendidikan telah meminta para penyedia jasa atau kontraktor pelaksana untuk memenuhi kewajiban sesuai rekomendasi BPK, baik melalui penyelesaian finansial maupun perbaikan fisik pekerjaan.
“Kami menyambut baik catatan dan rekomendasi BPK. Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk melakukan pembenahan, terutama dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Saat ini, proses tindak lanjut sedang berjalan sesuai ketentuan,” ujar Muksin, Sabtu (7/11).
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme pemeriksaan keuangan negara, tindak lanjut atas rekomendasi BPK diberikan waktu selama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Karena itu, Dinas Pendidikan Halteng akan terus berkoordinasi dengan pihak penyedia jasa agar seluruh kewajiban yang menjadi catatan pemeriksaan dapat diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Muksin berharap proses penyelesaian tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga seluruh rekomendasi BPK bisa ditindaklanjuti secara maksimal.
Ia juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk melihat persoalan tersebut secara proporsional dengan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan serta perkembangan tindak lanjut di lapangan.
Menurutnya, setiap temuan pemeriksaan perlu ditempatkan sesuai konteks dan mekanisme penyelesaiannya. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului proses tindak lanjut.
Dinas Pendidikan Halteng menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelaksanaan program pembangunan di sektor pendidikan. (ask)










