Iqbal Ruray Dikudeta dari Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara

M Iqbal Ruray.

SOFIFI, NUANSA – Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara, M Iqbal Ruray, dikudeta anggotanya. Ini terlihat saat Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, didampingi Sekretaris Sahril Tahir, mengabulkan perombakan di internal komisi I itu. Kini, para komisi I mendaulat Wahda Zainal Imam menggantikan posisi Iqbal.

Informasi yang dihimpun, pergantian ini tidak lepas dari kudeta yang direncanakan sebelumnya oleh anggota komisi I, lantaran ada polemik internal yang dianggap tidak bisa diindahkan Iqbal Ruray.

Anggota Komisi I DPRD Malut, Sugeng Cahyono, mengatakan pergantian jabatan komisi I merupakan bentuk penyegaran, karena di internal DPRD, periode jabatan hanya sebatas dua setengah tahun.

“Inikan sudah sampai empat tahun, jadi penyegaran yang diusulkan teman-teman itu sebetulnya bukan hanya ketua komisi saja, tetapi wakil ketua dan sekretaris,” tegasnya, Rabu (13/9).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Malut, Sahril Tahir, menuturkan mekanisme pergantian ketua komisi dipilih oleh anggota komisi. Menurutnya, di DPRD telah diatur dalam perundang-undangan bahwa pimpinan komisi diganti setiap dua tahun enam bulan.

“Sampai saat ini, waktu dua tahun enam bulan komisi I belum mengajukan pergantian roling. Nah, baru sekarang diganti,” tuturnya.

Selaku unsur pimpinan, politikus Gerindra itu mengaku pihaknya sebatas menerima dan mengakomodir surat resmi pergantian yang dilayangkan anggota komisi I.

“Jika teman-teman anggota komisi mengajukan surat secara resmi, kita pimpinan hanya sebatas menyikapi serta memfasilitasi pemilihan itu,” jelasnya. (ano/tan)