Jelang Tutup Jabatan AGK-Ya, Pemprov Maluku Utara Sisakan Utang Ratusan Miliar

Kantor Gubernur Maluku Utara. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur Al Yasin Ali (AGK-Ya), segera mengakhiri masa jabatan pada 31 Desember 2023. Pasca ditinggalkan AGK-Ya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang cukup banyak. Salah satunya tunggakan utang ratusan miliar rupiah yang melekat pada sejumlah OPD Pemprov Malut.

Dengan waktu yang terbilang singkat ini, maka utang dengan nilai fantastis tersebut dipastikan tak kunjung dilunasi. Sehingga pejabat pengganti gubernur, secara otomatis akan mewarisi utang itu dan harus memikirkan cara melunasinya.

Berdasarkan data yang dihimpun, total utang pada 34 OPD di lingkungan Pemprov Malut saat ini mencapai  Rp230.072.321.284,53 atau 43 persen.

Dari total utang tersebut, terdapat tiga OPD yang menyumbang utang paling terbesar, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dispekrim), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Malut, serta RSUD Chasan Boisorie Ternate.

Sebelumnya, Disperkim telah menghasilkan besaran utang sebesar Rp55.561.305.084,10. Sementara realisasi baru mencapai Rp25.464.765.486,00. Itu artinya, dari sekian jumlah tersebut masih  tersisa utang senilai Rp30.186.539.598,00.

Sementara, utang yang melekat pada Dikbud Malut total sebelumnya sebesar Rp47.079.851.472,4, dan realisasinya Rp32.096.853.134,00. Sehingga masih tersisa utang Rp14.982.998.338,40.

Sedangkan, uatang di Dinkes Malut total utang sebelumnya Rp29.833.639.950,40, dan realisasinya Rp4.451.379.700,00. Sehingga besaran utang masih tersisa Rp25.382.260.250,40. Selain itu, untuk RSUD Chasan Boisorie jumlah utang sebelumnya, Rp22.202.953.659,30, dan hingga saat ini realisasinya masih Rp0.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Sulik Yaya Budi Santoso, saat dikonfirmasi Sabtu (25/11) perihal utang tersebut enggan berkomentar banyak. Ia lantas meminta wartawan mengonfirmasi langsung ke Kabid Perbendaharaan, Sulvana Andili. “Nanti bisa cek di Perbendaharaan,” singkatnya. (ano/tan)