TERNATE, NUANSA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf, membantah tiga proyek milik DKP di Kabupaten Halmahera Utara tidak memiliki kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hal itu direspons Abdulllah untuk menepis tudingan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut.
Menurutnya, bangunan tersebut merupakan Sentra Perikanan Terpadu (SPT) seperti yang ada di Kota Tidore, tepatnya di Kelurahan Tomalou. Sementara terkait izin lingkungan, kata dia, DLH tak memiliki data yang jelas.
“Itu wilayah kewenangannya ada di mana, kabupaten atau provinsi? Jadi kalau dapat data-data yang tidak jelas, tidak perlu berkomentar,” timpal Abdullah, Kamis (14/12).
Ia menegaskan, dalam pelaksanaan proyek sudah sesuai mekanismenya. Hanya saja, masalah izin lingkungan adalah ranahnya pihak ketiga (rekanan).
“Yang kita tahu semua itu, pemerintah laksanakan sesuai prosedur dan kita sudah arahkan. Kalau memang tidak dilaksanakan pihak ketiga itu salahnya mereka, bukan pemerintah,” tegasnya.
Abdullah menambahkan, sejauh ini pihaknya mengetahui bahwa bangunan yang progres fisiknya sudah mencapai 50 persen itu sudah ada kajian Amdal.
“Yang penting barang (proyek) itu jalan. Setahu saya selama ini mereka laksanakan ada Amdal-nya, karena itu salah satu persyaratan utama. Makanya tanyakan ke DLH sumbernya dapat dari mana kalau tidak ada dokumen izin lingkungannya. Jika memang kewenangan provinsi, DLH harus turun cek jangan cuman ngoceh-ngoceh sembarangan,” cetusnya.
Selain itu, ia membenarkan bahwa pembangunan yang dimaksud merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Malut, Sahril Taher.
“Itukan pokir, apakah salah? Itu perjuangan dia untuk merealisasikan aspirasi masyarakat,” tutup Abdullah. (ano/tan)