Hukum  

Sepanjang 2023, Polres Morotai Tangani 142 Kasus

Konferensi pers akhir tahun Polres Morotai. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menyelesaikan sebanyak 119 kasus sepanjang tahun 2023. Artinya, capaian penanganannya sudah mencapai 92 persen. Hal itu disampaikan Kapolres Morotai AKBP Agung Cahyono dalam konferensi pers, Minggu (31/12).

“Jadi perkara yang belum selesai itu masih dalam proses tindak lanjut, ada yang masih dalam proses lidik maupun penyelidikan,” ujarnya.

Dari data kasus yang ada, terdapat perkara pengeroyokan sebanyak 6 kasus dan penganiayaan 2 kasus.

“Kasus pengeroyokan dan penganiayaan kebanyakan permasalahannya terjadi yang timbul karena adanya konsumsi miras,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pencurian 33 kasus, penistaan agama 1 kasus, pengrusakan 2 kasus, perjudian 1 kasus, pencemaran nama baik 3 kasus, penipuan dan penggelapan 4 kasus.

“Pembunuhan ada 3 kasus, yang selesai ada 1 kasus dan 2 kasus lainnya masih dalam proses lidik. Itu pun kemarin sudah kita laksanakan koordinasi ke pihak Polda di Krimum, karena memang dalam penanganan ini ada beberapa kendala terkait saksi-saksi yang ada dan alat bukti maupun petunjuknya,” paparnya.

Sedangkan kasus-kasus lainnya yakni penipuan 4 kasus, penggelapan 1 kasus, kebakaran 1 kasus, pelemparan 1 kasus, penyerobotan 1 kasus, pengancaman 1 kasus, dan pemalsuan dokumen 1 kasus.

Tidak hanya itu, ada beberapa kasus terkait pencabulan anak di bawah umur yakni 7 kasus, yang sudah selesai di tahun 2023 ini ada 5 kasus, 2 kasus lainnya masih dalam proses. Penelantaran anak dan istri ada 1 kasus dan sudah diselesaikan. Sementara KDRT terdapat 5 kasus, 4 kasus sudah diselesaikan dan 1 kasus masih dalam proses.

Lanjut Kapolres, untuk penganiayaan terhadap perempuan ada 2 kasus dan semuanya sudah diselesaikan. Persetubuhan anak di bawah umur 9 kasus, 2 kasus masih dalam proses dan 7 kasus sudah diselesaikan.

Selain itu, pelecehan seksual terdapat 1 kasus dan sudah selesai. Kekerasan terhadap anak 4 kasus dan semuanya sudah diselesaikan. Terdapat juga nikah tanpa izin dengan 3 kasus yang pelapornya dari sang istri dan ketiga kasus yang ada sudah diselesaikan. Percobaan perkosaan terdapat 2 kasus,1 kasus sudah selesai dan 1 kasus dalam proses penanganan. Dan juga perzinahan 3 kasus dan semuanya sudah diselesaikan.

“Untuk kasus korupsi di tahun 2023 terdapat 2 yang sudah selesai, dimana 1 kasus di antaranya adalah kasus di tahun 2022 terkait kasus pungli yang terjadi di dinas pasar. Kemudian, di tahun 2023 ini yang sudah diselesaikan adalah terkait kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD),” terangnya.

“Ada kasus penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ini masalah BBM 1 kasus yang kita tangani ini sudah P21, namun tinggal penyerahan tahap 2 dari tersangka, tapi dari Jaksa belum menerima karena kondisi tersangka ini masih dalam kondisi sakit, sehingga nanti saat kondisinya sudah sehat baru segera diserahkan,” sambungnya.

Agung menambahkan, untuk 1 kasus pencemaran nama baik melalui medsos masih dalam proses. Kemudian ada masalah perbankan yakni transfer dana terdapat 1 perkara, serta narkoba ada 2 kasus dan semuanya sudah diselesaikan.

Di sisi lain, terkait hasil operasi miras ada yang ditampilkan saat konferensi pers itu cap tikus sebanyak 375 liter dan 222 kantong. Untuk bir putih ada 15 botol, tuak ataupun saguer 2125 liter.

“Kemarin banyak yang kita musnahkan di tempat karena memang kalau dibawa itu aksesnya agak susah jadi di tempat produksinya langsung kita musnahkan sesuai dengan petunjuk dan arahan yang ada dari Polda,” kata perwira dua bunga itu.

Sebagai komitmen Polres Morotai dalam penegakkan hukum baik kepada masyarakat maupun personel anggota kepolisian, di tahun 2023 ini terdapat pelanggaran disiplin yang ditindak sebanyak 7 personel dan semuanya sudah melalui proses dan selesai. Sementara untuk kode etik tersapat 2 personel, satu di antaranya sudah selesai sidang dan satu lainnya masih menunggu waktu sidang.

Selanjutnya, di tahun 2023 ini terdapat 1 personel yang di PTBH atau dilakukan pemecatan yakni 1 orang di tahun 2022 berkaitan dengan narkoba.

“Jadi memang sesuai komitmen Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda, kita tindaklanjuti tidak ada personel yang bermain-main dengan narkoba. Namun demikian juga kita memberikan reward kepada anggota yang berhasil ataupun dalam pelaksanaan tugasnya bisa bekerja dengan baik. Ini ada kurang lebih 11 personel yang diberikan penghargaan,” tutupnya. (tr1/tan)