Daerah  

Mohdar: Larangan Jilbab untuk Paskibraka adalah Bentuk Diskriminatif dan Langgar HAM       

Mohdar Bailusy. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – DPW Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Maluku Utara mengecam keras aturan yang melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka Nasional 2024 putri yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Tercatat, ada 18 anggota Paskibraka putri yang dikirim dari sejumlah daerah yang menggunakan jilbab. Namun saat pengukuhan, belasan orang tersebut tampak tidak mengenakan jilbab. Hal ini sangat disayangkan BKPRMI Malut karena baru pertama kali terjadi setelah Paskibraka dipegang oleh BPIP sejak 2022.

Pengurus DPW BKPRMI Malut, Mohdar Bailusy, mengatakan penggunaan jilbab tidak akan mengganggu anggota Paskibraka saat menjalankan tugasnya. Menurutnya, adanya polemik ini tentu mencederai kebhinekaan dari bangsa Indonesia sekaligus melanggar nilai-nilai Pancasila.

“Larangan itu merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia (HAM) universal,” tegas Mohdar, Kamis (15/8).

“Kami mengecam keras dan meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan mengatasi masalah ini. Ini adalah tindakan diskriminatif dan harus segera dihentikan,” sambungnya.

Ia menegaskan, semangat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia ini dipastikan ternodai lantaran adanya aturan tersebut.

“Karena itu, haruslah segera dihentikan dan dievaluasi kembali aturan-aturan yang diskriminatif seperti ini,” tandas Mohdar. (tan)