Daerah  

Sisa Utang Pihak Ketiga, Disperkim Malut Masih Menunggu Penyerahan DPA APBD-P

Kabid PSU Disperkim Malut, Zainudin. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara saat ini masih menunggu penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) Disperkim Malut, Zainudin, mengatakan jika dokumen tersebut diserahkan, maka Disperkim mulai menyelesaikan sisa utang pihak ketiga yang sebagiannya sudah terbayarkan di DPA induk tahun anggaran 2024.

“Berkaitan dengan proses pembayaran utang pihak rekanan sampai saat ini baru sebagian telah terbayarkan pada DPA induk tahun anggaran 2024. Sebagian lagi masih menunggu proses penyerahan DPA Perubahan APBD-P 2024 ke Disperkim” jelas, Kamis (3/10).

Dalam hal penyelesaian utang, kata dia, sejak awal pihaknya sudah menyiapkan seluruh dokumen rekapan utang. Dengan begitu, mekanisme pembayarannya bisa diselesaikan keseluruhan di tahun ini.

“Disperkim sejak awal sudah menyiapkan seluruh dokumen yang diminta terkait dengan proses rekapan utang. Kami sangat berharap nantinya utang pihak rekanan 2023 bisa terealisasi seluruhnya dan berjalan sesuai mekanisme pembayaran,” pungkasnya. (ano/tan)