TERNATE, NUANSA – Ada-ada saja cara yang dilakukan Makmur Gamgulu untuk menarik simpati warga Kota Ternate. Calon wakil wali kota Ternate ini bahkan mengumbar kebohongan saat debat kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, Kamis (24/10) malam.
Dalam debat bertajuk ‘Transformasi Ekonomi, Lingkungan Hidup dan Infrastruktur Wilayah’ itu, Makmur memaparkan tentang strategi dalam mengantisipasi bukaan dan tutupan hutan di wilayah puncak dan punggung gunung guna kepentingan pemukiman.
Makmur menerangkan, pertumbuhan penduduk begitu cepat membuat di mana-mana ada pemukiman merambah sampai ke hutan lindung. Oleh karena itu, hal yang pertama adalah pemerintah harus tegas dengan rencana tata ruang wilayah yang sudah ada.
“Saya hanya ingin mengatakan soal konsistensi pembangunan. Pemerintah harus melaksanakan tata ruang wilayah, karena itu menjadi tanggung jawab yang paling utama, sosialisasi RTRW sampai sekarang tidak diketahui masyarakat,” ujar Makmur.
Namun sayangnya, pernyataan Makmur yang menjadi pasangan Syahril Abdurradjak ini bertolak belakang dengan perbuatannya selama ini. Betapa tidak, Makmur bisa disebut sebagai salah satu orang yang bahkan ikut terlibat dalam praktik merusak lingkungan.
Eksplorasi tambang galian C di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, jadi bukti dugaan keterlibatan Makmur dalam merusak lingkungan. Akibatnya, ekosistem hutan dari lahan subur menjadi gersang.
Tak cukup di situ, dari lalu-lalang alat berat pengangkut material juga merusak jalan sekira sepanjang 200 meter dengan lebar 3,5 meter. Tapi, hingga kini jalan dan saluran air yang rusak dibiarkan begitu saja sejak 2019 silam.
Diketahui, tambang jenis galian C mengantongi izin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate nomor 660.1/32/UKL-UPL/DLH-KT/2019 tentang Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL Kegiatan Pemotongan Bukit dan Pengurungan Lahan.
Selain itu, pembangunan D’Mozaik Cafe milik Makmur juga melanggar RTRW, karena bangunan dua lantai di Kelurahan Kayu Merah tersebut berada di atas tebing yang rawan longsor. Baik tambang galian C dan pembangunan kafe berlangsung saat Makmur masih menjabat DPRD Kota Ternate periode 2019-2024.
Makmur diduga kuat menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Ternate untuk mempermulus pengurusan izin usahanya itu, meski dari sisi aturan tidak diperbolehkan. (tan)