JAILOLO, NUANSA – Dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Halmahera Barat dalam rangka pemberian beasiswa kedokteran untuk anak bupati James Uang dan wakil bupati Djufri Muhamad menuai sorotan publik. Pasalnya, James-Djufri dinilai tidak menggunakan jabatan sebagaimana mestinya.
Akademisi IAIN Ternate, Subhan Hi Ali Dodego, mengatakan program Pemkab Halmahera Barat tentang bantuan beasiswa kedokteran nampaknya tidak tepat sasaran. Hal ini didasarkan pada distribusi beasiswa kedokteran yang diduga kuat ada nama anak bupati dan wakil bupati Halbar.

“Jika benar adanya bantuan beasiswa kedokteran yang di dalamnya ada anak dari bupati dan wakil bupati Halbar, maka ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam pendidikan,” ujar Subhan kepada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (9/11).
Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Pemkab Halbar untuk memberi beasiswa lewat APBD dan diberikan kepada anak-anak pejabat bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 12 poin (c) yang menyatakan bahwa yang mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Selanjutnya, bertentangan juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 27 poin (1) yaitu pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya membiayai pendidikannya.
Lalu kemudian, pasal 27 poin (2) menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
“Berdasarkan regulasi ini dapat diketahui secara jelas bahwa distribusi dan pemberian beasiswa harus menyentuh kepada mahasiswa yang berhak menerimanya, yaitu bagi masyarakat tidak mampu dan berprestasi, bukan sebaliknya diberikan kepada anak pejabat yang mampu dari sisi ekonomi,” tegas praktisi pendidikan ini.
“Oleh karena itu, dugaan pemberian beasiswa oleh Pemda kepada anak bupati dan wakil bupati Halbar, jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku,” sambungnya.
Subhan menegaskan, beasiswa dari Pemda mestinya dibuka secara transparan ke publik. Kemudian, membuka seleksi beasiswa pemda, mulai dari seleksi administrasi, tes pengetahuan akademik, sampai tahap wawancara. Dengan begitu, semua putra putri Halbar punya kesempatan yang sama untuk mengikuti tahapannya.
“Pemda jangan menutup diri dengan hanya memberikan beasiswa bagi orang-orang terdekat. Harus ada keadilan pemberian beasiswa dalam pendidikan. Jika sistem ini tidak diubah, maka jangan salahkan publik jika menilai ada nepotisme dalam pemberian beasiswa Pemda Halbar ini,” cetusnya.
Sekadar diketahui, data beasiswa tersebut tercantum dalam dokumen LHP BPK tahun 2022 dengan rincian belanja bantuan sosial tahun anggaran 2022 dan 2021 dengan nama yang tertera diduga anak bupati Halbar, yaitu Milicia Gracelia Uang yang diduga menerima beasiswa sebesar Rp100 juta pada SKPD Teknis Setda Bagian Kesra.
Selain itu, di salah satu dokumen yang bukan LHP tertera nama yang diduga anak wakil bupati Djufri Muhamad, yaitu Putri Adela Djufri. Ia diduga menerima bantuan biaya dokter umum dengan nominal Rp100 juta dan dokumen tersebut ditandatangani oleh Bupati James Uang tertanggal 20 November 2023.
Sebagai informasi, pasangan akronim JUJUR ini kembali maju bertarung dalam kontestasi pilkada 2024. Paslon ini belakangan disoroti publik lantaran diduga juga menggunakan APBD untuk kepentingan politik selama menjabat bupati dan wakil bupati Halbar. (adi/tan)