Polmas  

KPU tak Masalah Sherly-Sarbin Live Quick Count di Pilgub Maluku Utara

Iwan Hi Kader. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara tidak mempersoalkan siaran quick count (hitungan cepat) yang dilakukan paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe, serta lembaga survei indikator di Pilgub Malut. Bahkan, KPU memperbolehkan karena itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2022.

Anggota KPU Malut, Iwan Hi Kader, mengatakan pengumuman hasil quick count dibolehkan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di satu daerah. Sebagai contoh, di Maluku Utara sudah mulai diumumkan dan sementara berjalan.

“Jadi tidak masalah, karena ini juga membantu masyarakat dapat memantau hasil quick count. Tapi bukan berarti bahwa quick count dijadikan sebagai hasil untuk penetapan perolehan suara salah satu paslon tertentu,” ucap Iwan, Rabu (27/11).

Menurut Iwan, biasanya quick count dijadikan sampel TPS yang digunakan, namun KPU lebih banyak menggunakan real count dalam sistem sirekap dari seluruh jumlah TPS di Maluku Utara.

“Yang jelas, quick count yang dipakai oleh lembaga survei itu berlaku hanya sementara, dan tidak menjadi patokan siapa yang jadi pemenang sebelum sampai pada tahapan atau tingkatan yang dilakukan oleh KPU,” pungkasnya. (udi/tan)