DARUBA, NUANSA – Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Ramla Molle, merespons praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sabatai Baru, Jollsdino, pada malam sebelum pemungutan suara. Jika terbukti kebenarannya, kades Jollsdino kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis.
Ramla mengaku, pihaknya telah mendapat informasi melalui panwas desa dan kecamatan terkait adanya dugaan tersebut.
“Setelah saya konfirmasi, ternyata memang benar ada rekaman itu. Jadi kades katanya dia akan melaporkan dan dia tidak mengakui,” kata Ramla, Rabu (27/11).
Namun, pihaknya akan mendalami dan menelusuri dugaan praktik bagi-bagi uang yang dilakukan oleh kades Jollsdino sebagai modus membujuk pemilih dalam memilih paslon tertentu.
“Artinya, jika cukup bukti selain video ini ketika dimintai keterangan dan klarifikasi memenuhi unsur, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku bahwa yang bersangkutan pada masa tenang melakukan money politic, karena yang bersangkutan ini melekat sebagai pejabat publik dalam hal ini kepala desa,” ujarnya.
“Selain Undang-undang money politic, dia juga bisa dikenai langgar netralitas karena tindakan ini merugikan paslon lain,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Sabatai Baru, Jollsdino, diduga melakukan transaksi politik uang untuk mencoblos paslon tertentu, Selasa (26/12) malam.
Hal ini berdasarkan penggalan video berdurasi 33 detik yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Sella, salah satu warga setempat mengaku diberikan sejumlah uang dari kades Jollsdino untuk memilih pasangan calon tertentu. (ula/tan)