JAILOLO, NUANSA – Kasat Intel Polres Halmahera Barat, IPDA La Ode M Masri, diduga mengusir wartawan yang hendak melakukan peliputan dalam agenda pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pilkada 2024 oleh KPU Halbar, Selasa (3/12).
Pleno yang dibuka oleh Ketua KPU Halbar, M Babul Syaifudin, ini diawali dengan penyampaian form DA I Kecamatan Loloda Tengah. Saat pleno berlangsung, ada sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan. Namun, IPDA La Ode langsung mengusir wartawan. Padahal wartawan telah diperbolehkan oleh KPU untuk melakukan peliputan dalam proses pleno.
”Kasat Intel Polres Halbar langsung main usir wartawan dari lokasi pleno,” ujar sejumlah wartawan di lokasi kantor KPU.
Menurut mereka, IPDA La Ode melarang wartawan melakukan peliputan langsung dalam rekapitulasi perolehan suara.
”Wartawan harus keluar dari arena pleno,” kata sejumlah wartawan yang mencoba mengulangi penyampaian Kasat Intel.
Samsir Hamajen selaku Sekretaris Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat sekaligus Plt Sekretaris PWI Maluku Utara (Malut) meminta Kapolda Malut untuk mencopot Kasat Intel Polres Halbar.
Menurutnya, Kasat Intel dianggap membatasi hak wartawan dalam mengakses informasi soal hajatan negara dalam lima tahun sekali ini.
Bagi Samsir, mengusir wartawan bisa dikenai sanksi dengan undang-undang keterbukaan pers. Selain itu, sudah mencederai kemerdekaan Pers karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers, di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
”Jadi kasat Intel ini gagal dalam memahami tugas pokok wartawan sehingga Kapolda diminta copot dia dari jabatannya, dan kemudian dilakukan pembinaan agar memahami tugas dan kerja-kerja jurnalis,” tegasnya. (adi/tan)