Hukum  

Somasi tak Digubris, Kepala Kemenag Maluku Utara Diadukan ke Kemenag RI

Kakanwil Kemenag Malut, Amar Manaf. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, diadukan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI. Laporan pengaduan tersebut diadukan oleh bawahannya, Siti Farida Wahab, yang merupakan guru madrasah lantaran somasi yang dikirim tidak digubris.

Kuasa hukum Farida Wahab, Abdullah Ismail, mengatakan Kakanwil Kemenag Malut sendiri menyampaikan akan menunggu langkah-langkah atau upaya hukum.

“Kami merasa bahwa ini menjadi tantangan bagi kami untuk menindaklanjuti semua laporan-laporan terkait somasi yang kami layangkan kepada Kakanwil Kemenag,” ucap Abdullah didampingi rekannya Ghazali Pauwah, Kamis (2/1).

Pada Rabu (1/1) kemarin, pihaknya telah mengirimkan surat laporan aduan kepada Itjen Kemenag RI melalui aplikasi Dumas Itjen Kemenag. Sebagai bukti, nomor pengaduan sudah keluar dan pihaknya telah menerima yaitu WEB_0019/Dumas/01/2025. Ini berarti upaya hukum pihaknya sudah laksanakan.

“Kami telah laksanakan upaya-upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak dari klien kami. Kami juga sudah mengirimkan surat melalui Lion Parcel pada dua hari kemarin, dan kemungkinan surat laporan pengaduan kami sudah sampai ke Kemenag RI. Surat itu kami tujukan kepada Menteri Agama, Bapak Nasaruddin Umar, kemudian tembusan juga ke Itjen Kemenag,” jelasnya.

Dalam laporan pengaduan itu, Abdullah mengaku, pihaknya sudah melampirkan dengan bukti-bukti valid yang diperoleh langsung dari kliennya. Selain itu, ia menegaskan, bahwa surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kakanwil Kemenag sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya tidak berhenti sampai di sini, karena akan melakukan upaya-upaya hukum lain sampai kliennya mendapatkan keadilan. Selain itu, Abdullah mengatakan, kasus yang ada di Kemenag Malut masih banyak yang mengendap dan tidak ada yang ditindaklanjut. Padahal kasus-kasus yang sebelumnya itu rata-rata sudah jelas terbukti, baik terkait perzinahan dan lain-lain.

“Kasus seperti itu lebih dari satu, namun kasus itu mengendap di meja Kakanwil Kemenag Malut. Sehingga kami juga berharap ini menjadi evaluasi Kemenag RI agar Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara dalam kinerjanya tidak melakukan tindakan kesewenang- wenangan kepada bawahannya hanya karena ada ikatan dan hubungan emosional kekeluargaan, tanpa melakukan tindakan-tindakan profesional sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” harapnya menegaskan.

Sebagaimana SK mutasi yang dikeluarkan ini, kata dia, terlihat sangat jelas bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Maluku Utara.

Sementara itu, Ghazali Pauwah menambahkan, somasi yang dilayangkan beberapa waktu lalu tidak di gubris oleh Kakanwil Kemenag Malut.

“Somasi dengan memberikan deadline waktu kepada Kepala Kemenag Malut agar beliau mempunyai itikad baik untuk merespons atau menjawab somasi kami bersama klien kami, namun sampai deadline waktu yang telah kami berikan tidak ada itikad baik,” kesalnya.

Lanjutnya, tidak ada iktikad baik selaku Kepala Kanwil Kemenag Malut untuk melihat permasalahan ini dengan bijak, sehingga ini memperkuat pihaknya sebagai tim kuasa hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum.

“Langkah hukum dengan bukti-bukti sudah kami siapkan. Intinya, dari klien kami harus bisa mendapat keadilan terkait permasalahan ataupun tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami,” tandasnya. (gon/tan)