Opini  

Perkebunan Sawit Semakin Masif dan Regulasi yang Suportif

Widiawati Yusuf. (Istimewa)

Oleh: Widiawati Yusuf

__________________________

MENYOAL masalah kerusakan lingkungan yang semakin hari semakin tergerus, akibat dari obral izin kawasan hutan yang terus dilakukan. Salah satunya yaitu rencana pemutihan 3,3 juta hektare lahan sawit yang ada di kawasan hutan. Bahkan untuk proyek strategi nasional (PSN) sendiri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan 500 persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dengan total lahan 73.094 hektare (ha) untuk proyek strategis nasional (PSN). (CNNIndonesia, 15/5/2024).

Persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) akan dilakukan pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan hutan produksi tetap, baik produktif maupun tidak. Dan dibalik banyaknya perizinan pembukaan kawasan hutan adalah hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

Perkebunan sawit yang diprakarsai oleh oligarki dan dukungan regulasi pemerintah semakin menambah deretan masalah kehutanan yang tak dapat dibendung. Kawasan hutan semakin menyusut ditambah lagi masalah perampasan lahan dan ruang hidup yang masif tidak pernah diselesaikan oleh pemerintah.

Padahal jelas bahwa pengamatan yang dilakukan oleh Dr. Elviriadi, seorang ahli lingkungan dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, menjelaskan ada 171 sungai yang hilang akibat korporasi sawit nakal yang menanam sawit di sungai. Berdasarkan hal ini, seharusnya pemerintah lebih serius memperhatikan masalah lingkungan dan sosial yang diakibatkan oleh korporasi sawit. Namun pemutihan lahan yang direncanakan membuat pemerintah semakin berpihak pada oligarki. Karena alih-alih menghukum, pemerintah hanya menarik denda dan lahan sawit tersebut kemudian menjadi legal.

Ini menandakan bahwa pemerintah bisa dengan mudah menabrak aturan yang dibuatnya sendiri, demi memuluskan kepentingan para pemilik modal. Dan apapun bentuk kerusakan yang terjadi, negara hanya akan berpangku tangan. Masalah tata kelola sawit yg krusial ini sebenarnya ditimbulkan dari tata kelola sistem yang salah. Sebab sistem yang digunakan adalah kapitalisme, yang sebenarnya adalah sistem yang sangat berbahaya dan tidak sesuai dengan fitrah manusia sebagai khalifah di muka bumi.

Kapitalisme membentuk pemerintah yang suka membuat kebijakan yang selaras dengan kemauan para pemilik modal. Sehingga, para oligarki semakin melambung kaya dan rakyat menjadi semakin miskin dan dimiskinkan. Belum lagi permasalahan lingkungan yang banyak ditimbulkan. Dari semua ini kita seharusnya sadar bahwa kita semakin disengsarakan oleh sistem yang bathil ini.

Sudah saatnya kita beralih ke sistem yang sangat baik tata kelolanya dari semua aspek. Dan sebagai seorang muslim kita harus mengamati segala permasalahan dan menstandarisasikannya kepada perspektif Islam. Karena jelas bahwa tata kelola yang dilakukan oleh sistem Islam akan sangat memperhatikan baik itu manusia sampai lingkungan di dalamnya.

Pengelolaan SDA di dalam Islam memiliki dua prinsip, yaitu pengelolaannya harus berdasarkan paradigma ri’ayah, profesional, serta bebas dari korupsi dan kolusi. Dan Khalifah sebagai kepala negara dalam sistem politik dan ekonomi Islam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Walhasil, khalifah dalam sistem Islam akan membuat regulasi pengelolaan SDA berdasarkan hukum Allah SWT, bukan berdasarkan akal atau asas sekularisme yang sejatinya merusak. (*)