Oleh Ardian Yuswan
Pegiat PILAS
____________________
DARI masa ke masa, kini saya mulai mengamati desa saya yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya di Desa Loid, Kecamatan Bacan Barat Utara. Desa tersebut dipenuhi keberagaman budaya, dan memiliki macam perbedaan dalam aspek budaya seperti suku, seni dan lain-lain. Perlu diketahui ketahui bahwa desa bukan hanya sekadar peradaban, melainkan juga kekuatan yang dapat memperkaya kehidupan masyarakat. Namun, dibalik semua itu ada kesenjangan sosial yang dialami di desa tersebut. (Kini saya sedikit menceritakan yang terjadi di Desa Loid yang kerap kali tidak ada perhatian dari pemerintah).
Saat ini Air Laut sudah sampai ke pemukiman warga di Desa Loid, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Dusun Satu, Gorua Lolaro, pada tanggal 1-3 April 2025 dan terjadi lagi pada tanggal 29 April 2025. Hal ini terjadi sudah berulangkali di setiap memasuki bulan baru, sehingga air laut naik sampai ke pemukiman warga, swering sebagai penangkis ombak sudah terlalu rendah, akibat dari ombak yang menampung pasir hingga mencapai pada tengah-tengah swering, ada juga sebagian yang sudah runtuh akibat dari derasnya ombak. Penyebrangan (DEKER) Dusun Gorua Lolaro sudah menjadi keluar masuknya air laut yang dulunya memperlambat kini semakin cepat masuknya air dari pada keluar, sehingga ini juga salah satu penyebab di dusun tersebut, maka dari itu masyarakat berpendapat bahwa pemerintah desa tidak ada keseriusan terhadap pembangunan, dan ini bukti nyata bahwa kegagalan manajemen dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap masyarakat.
Kondisi desa saat ini mengalami krisis pembangunan yang sangat beragam dan kompleks. Secara umum, krisis pembangunan merujuk pada kegagalan pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan seperti pembangunan berkelanjutan. Hal ini jelas bertentang dengan Undang-Undang No 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) 2025-2045. UU ini juga menegaskan pembangunan harus berpihak pada kesejahteraan rakyat dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pembangunan nasional pada hakekatnya adalah pembangunan nasional Indonesia seutuhnya, dan pembangunan masyarakat seluruhnya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian usaha pembangunan berarti humanisasi atau peningkatan taraf hidup manusia sebagai subjek dan sekaligus objek pembangunan dan senantiasa menciptakan keselarasan dan keseimbangan dalam hidupnya, baik secara rohani dan jasmani.
Wilayah negara kesatuan RI terbagi atas daerah, provinsi, dan provinsi terbagi atas daerah yang lebih kecil yaitu kabupaten/kota, kecamatan dan desa. Daerah-daerah tersebut manjadi satu kesatuan dalam wilayah negara RI.
Oleh karena itu, pembangunan harus tersebar secara merata dari seluruh wilayah Republik Indonesia agar terwujud masyarakat yang adil dan makmur. Dalam hal ini, pembangunan dapat diartikan sebagai suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk memenuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.
Pemerintahan artinya penyelenggaraan urusan Negara. Maka Pemerintahan desa dapat diartikan sebagai penyelenggaraan urusan pemerintah di desa. Pemerintahan desa termasuk salah satu perangkat pemerintahan daerah. Pemerintah desa mendapat limpahan tugas dari pemerintah daerah. Meski demikian, tidak semua tugas pemerintah daerah dilimpahkan kepada pemerintah desa. Sebagian tugas pemerintah daerah dilimpahkan di kecamatan. Pemerintahan desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih oleh rakyat desa setempat. Pemerintahan adalah proses atau cara pemerintah memegang wewenang ekonomi, politik, administrasi guna mengelola urusan-urusan Negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Secara etimologi pemerintah berasal dari kata perintah. Menurut Poerwadarmita (2006:141) yang saya kutip dalam jurnal Ilmu Pemerintahan (selni paru,02:2019), perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu. Pemerintah ialah kekuasaan perintah suatu Negara (daerah, negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu Negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah). Dan Pemerintahan merupakan manajemen tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga yang sederajat yang terkait guna mencapai tujuan Negara itu sendiri. (cara, hal, urusan, dan sebagainya) memerintah. (*)












