TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara sedang getol mengusut dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sangat besar. Tercatat, ada enam kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda, bahkan ada yang sudah tahap penyidikan. Di Kabupaten Halmahera Selatan, penyidik Polda Malut menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Pasar Tuwokona dari penyelidikan ke penyidikan.
Ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi. Bahkan hasil audit kerugian keuangan negara juga telah dikantongi. Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, pembangunan Pasar Tuakona merugikan negara sebesar Rp4.190.139.842.
Selain kasus korupsi anggaran Pasar Tuwokona, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut juga menangani lima kasus korupsi lainnya yang saat ini sudah tahap penyidikan. Kasus tersebut yakni dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu, pembangunan fasilitas SMK Negeri 1 Taliabu, proyek peningkatan jalan beton Nggele–Lede di Pulau Taliabu, pelebaran jalan hotmix jalur II ruas Labuha–Panamboang di Halmahera Selatan, dan peningkatan jalan tanah ke aspal segmen Tacim–Tabobol di Kabupaten Halmahera Barat.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy, mengatakan kasus-kasus tersebut terus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Untuk kasus dugaan korupsi Dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu juga sudah ditangani dan kerugian negara mencapai Rp1.685.407.000.
“Kasus-kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, dan penyidik masih terus melakukan proses, sehingga semua kasus mendapat kepastian hukum,” jelas Asri, Sabtu (7/6).
Pihak Polda menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan proses hukum berjalan transparan sesuai aturan yang berlaku. (tan)