Hukum  

Ambil Paket Ganja di Jasa Pengiriman, Mahasiswa di Ternate Diciduk Polisi

Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate mengamankan seorang mahasiswa berinisial AU (23 tahun) atas dugaan penyahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu kantor jasa pengiriman di Kota Ternate.

AU diamankan bersama barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 562,1 gram di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Sabtu (2/8).

“Terduga pelaku diamankan di sebuah jasa pengiriman saat mengambil paket yang berisi daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 562,1 gram,” jelas Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Senin (4/8).

Menurutnya, penangkapan terduga pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ternate.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap terduga berinisial AU di sebuah jasa pengiriman saat mengambil paket yang berisi narkotika jenis ganja,” tutur Umar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa paket tersebut dikirim oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan ini bukan pertama kalinya dia terlibat dalam peredaran narkotika.

“Pelaku mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya dia terlibat dalam peredaran narkotika,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan pengungkapan ini, Polres Ternate menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas,” katanya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Ternate juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas,” pungkasnya. (gon/tan)