Hukum  

Polairud Polda Malut Sita Ribuan Botol Bir di Pelabuhan Bobong, Pemiliknya Diamankan

Pemilik dan barang bukti miras diamankan. (Istimewa)

BOBONG, NUANSA – Tim Opsnal Unit Intelair Subdit Gakkum pada Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil menyita ratusan dus berisikan minuman keras (miras) golongan satu jenis bir di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. Pemiliknya berinisial SY alias Sayuti juga ikut diamankan.

Sayuti adalah warga Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat. Barang terlarang ini disita, berawal dari tim Opsnal Intelair Subdit Gakkum setelah mendapatkan informasi adanya kapal KM Gracelia dari Luwuk, Provinsi Sulawesi Tengah, menuju Bobong, Pulau Taliabu, membawa ratusan dus berisikan miras jenis Bir Bintang.

Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda menyampaikan, dengan informasi itu, tim Opsnal Unit Intelair Subdit Gakkum melakukan koordinasi dengan Komandan Marnit Polairud Pulau Taliabu langsung melakukan pemantauan di Pelabuhan Bobong.

“Setelah KM Gracelia tiba di pelabuhan, anggota langsung mengecek dan menemukan bir yang dikemas dalam karung. Dikemas sebanyak 75 karung. Dari 75 karung terdapat 150 dus dengan jumlah 1.800 botol Bir Bintang,” jelasnnya, Selasa (12/8).

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, miras bir itu dikirim atas nama Toko Pasifik Luwuk, Sulteng. Sementara, nama penerima tidak dicantumkan. Sehingga, Komandan Marnit Polairud Pulau Taliabu dan tim Opsnal Unit Intelair melakukan koordinasi dengan pihak KM Gracelia.

“Ketika dikonfirmasi barulah diketahui pemiliknya, yakni Sayuti. Setelah koordinasi dengan pihak kapal yang mana muatan minuman beralkohol golongan satu jenis bir akan diamankan ke Marnit Polairud Pultab,” jelas mantan Wakapolres Ternate itu.

Riki menegaskan, saat ini anggota telah melakukan interogasi terhadap pemilik barang tersebut untuk melengkapi administrasi prosesnya.

“Prosesnya berdasarkan Perpres nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan Permendag nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran atau penjualan minuman beralkohol,” pungkas eks Kasat Reskrim Polres Ternate itu. (gon/tan)