Hukum  

Akademisi Desak Kejati Maluku Utara Kembangkan Penyidikan Kasus Korupsi Uang Mami

Abdul Kadir Bubu. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi makan minum (mami) pada wakil kepala daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022 yang merugikan negara/daerah senilai Rp2,7 miliar sekian.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menetapkan tersangka tunggal, yakni mantan bendahara pengeluaran pembantu WKDH Malut, Muhammad Syahrastani alias Atan.

Terdakwa Atan telah dituntut 2,6 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore Kepulauan dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (9/9). Selain itu, Atan juga dihukum membayar uang pengganti (UP) senilai Rp2,7 miliar sekian.

Sebagaimana diketahui, di lingkungan Pemprov saat itu terdapat anggaran program PUPD Provinsi Maluku Utara pada Unit WKDH tahun 2022 senilai Rp12.649.314.000,00 atau Rp12,6 miliar lebih dan terdapat perubahan anggaran pada DPA Perubahan (DPPA) tanggal 8 November 2022 menjadi Rp14.049.314.000,00 atau Rp14 miliar lebih.

Kemudian, perkara tersebut diusut dan berdasarkan surat laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara nomor 34/LHP/XXI/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 merugikan negara sejumlah Rp2.777.405.960.00 atau Rp2,7 miliar lebih.

“Kejati harus melakukan pendalaman terhadap petunjuk itu. Apalagi itu fakta persidangan terungkap jelas bagaimana kasus ini. Dari fakta itu, kemudian berkembang dan ada masalah lain muncul dalan garis kasus yang sama,” ujar Dade, sapaan karib Abdul Kadir Bubu kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (11/9).

Ia menegaskan, wajib hukumnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, dan tidak hanya menetapkan satu tersangka/terdakwa yang saat ini menjalani sidang.

“Wajib hukumnya bagi kejaksaan untuk mendalami dan mengembangkan itu. Agar bisa mengorek atau setidaknya mengungkap fakta lain, di luar itu yang melibatkan pihak lain, selain terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan,” tegasnya.

Kandidat doktor UII itu menambahkan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi petunjuk bagi jaksa mendalami kasus ini lebih jauh. Apalagi, kata dia, terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan mengungkapkan banyak hal di persidangan yang sementara berjalan.

“Jadi fakta-fakta itu sudah menjadi cukup bagi jaksa sebagai petunjuk untuk mendalami lebih jauh siapa lagi yang bakal terjerat berikutnya dalam kasus ini, dan tidak berhenti sampai di terdakwa Atan,” tegasnya.

“Terdakwa Atan mengungkapkan banyak hal dalam persidangan, dan itu menjadi bagian penting dari penyelidikan dan penyidikan kasus ini untuk dikembangkan lebih jauh lagi, agar bisa menjerat tersangka lain, karena ini sudah terang-benderang di sidang pengadilan,” sambungnya mengakhiri. (gon/tan)