TERNATE, NUANSA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melakukan pelimpahan tahap I berkas tersangka berinisial RA alias Rifal atas kasus dugaan pencurian dan kekerasan di Toko Al-Nizam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Pelimpahan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin, Jumat (12/9).
“Pelimpahan tahap I berkas tersangka berinisial RA alias Rifal dilakukan penyidik hari ini untuk diteliti,” jelasnya.
Pelimpahan ini dilakukan karena status kasus sudah berstatus penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sp.Sidik/61.a/VII/RES.1.8./2025/Sat Reskrim tanggal 25 Juli 2025.
Sedangkan berkas tahap I dilimpahkan ke jaksa berdasarkan surat pengantar nomor B/1581/IX/Res.1.8./ 2025/Reskrim, tanggal 11 September 2025, perihal pengiriman berkas tahap I.
“Dalam kasus ini, terduga tersangka disangkakan dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-4e KUHPidana junto pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus pencurian dan kekerasan yang bertempat di Toko Al-Nizam, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, selain menggasak uang tunai senilai Rp100 juta, terduga pelaku juga melayangkan 5 tusukan ke penjaga toko atas nama Siswanto Domili (31 tahun) hingga mendapat perawatan intensif di rumah sakit di Ternate. (gon/tan)