Hukum  

Polda Maluku Utara Segera Layangkan Panggilan Ketiga untuk Direktur PT WKM

Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana. (Aksal/NMG)

SOFIFI, NUANSA – Polda Maluku Utara akan melayangkan panggilan ketiga untuk Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K. Panggilan ketiga itu dijadwalkan setelah penyidik kembali ke Ternate.

Pemilik PT WKM, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur itu akan dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan penjualan 90 ribu bahan mentah mengandung nikel atau ore nikel.

Kasus tersebut saat ini ditangani tim satuan tugas (satgas) bentukan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono.

Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, menjelaskan undangan klarifikasi kedua yang dilayangkan tidak diindahkan. Bahkan penyidik sudah berupaya datang untuk meminta keterangan klarifikasi di Jakarta, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

“Saat kami datangi ke Jakarta, pihak penasihat hukum mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang ke Makassar,” ujar Gede kepada wartawan, Jumat (12/9).

Ia menyampaikan, undangan klarifikasi ketiga tersebut akan dilayangkan setelah penyidik kembali ke Ternate.

“Setelah penyidik kembali ke Ternate, kita buat undangan klarifikasi lagi untuk yang bersangkutan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual mulanya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum IUP perusahaan tersebut dicabut. Kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kepemilikan tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.

Selain penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Sejak beroperasinya PT WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Karena itu, melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Tetapi hasilnya pihak PT WKM hanya melakukan sekali pembayaran yaitu hanya pada 2018 sebesar Rp124.120.000.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara.

Selanjutnya, penyidik juga telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (gon/tan)