Hukum  

Berkas Kasus Lakalantas di Halmahera Barat Dilimpahkan ke Jaksa

Kasat Lantas Polres Halbar, IPTU Risno Naser.

JAILOLO, NUANSA – Proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Desa Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, pada 12 Mei 2025 terus berlanjut. Polisi telah melakukan pelimpahan tahap 1 berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar. Diketahui, kecelakaan tersebut menewaskan seorang warga atas nama Yumna Warmin.

Kasat Lantas Polres Halbar, IPTU Risno Naser, membenarkan terkait penyerahan berkas perkara ke kejaksaan.

“Berkasnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Apabila ada kekurangan, nanti akan ada petunjuk atau P19 untuk dilengkapi,” jelas Risno, Selasa (16/9).

Risno juga menambahkan bahwa pelaku dalam kasus ini sangat kooperatif. Saat ini, pelaku diwajibkan untuk lapor diri secara berkala kepada penyidik. Ia memastikan, jika petunjuk dari kejaksaan sudah lengkap dan diperlukan kehadiran pelaku untuk tahap 2, maka pelaku akan segera dihadirkan.

“Pelaku masih kooperatif dan terus melakukan lapor diri. Jika berkasnya sudah lengkap dan masuk ke tahap 2, kami akan segera menyelesaikan prosesnya,” tegas Risno.

Ia juga menegaskan bahwa dengan masuknya berkas tahap 1 ke kejaksaan, tentu membuktikan bahwa kasus tersebut terus berjalan dan tidak didiamkan. (ukm/tan)