TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah di Universitas Nurul Hasan (Unsan) Halmahera Selatan senilai Rp8 miliar sekian.
Kasus ini telah ditingkatkan ke penyelidikan usai tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi melakukan pengumpulan data (puldata) serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya adalah pihak pelaksana kegiatan.
“Unsan itu langsung di Pidsus. Sudah beberapa orang telah diperiksa, salah satunya adalah pihak pelaksana kegiatan,” ujar Richard, Senin (3/11).
Ia menegaskan, dalam penyelidikan ini pihaknya bakal memanggil pimpinan Unsan Halmahera Selatan untuk dimintai keterangan.
“Sampai sejauh ini rektornya belum, tapi nanti kita akan agendakan pemeriksaan untuk mendalami kasus hibah itu,” tegasnya.
Meski sang rektor sudah pernah dimintai keterangan, namun Richard menjelaskan permintaan itu baru pada puldata dan pulbaket.
“Yang kemarin itu baru puldata dan pulbaket, sekarang statusnya sudah penyelidikan,” ujar juru bicara Kejati Malut itu.
Sebelumnya, kasus ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2023, yang dirilis pada 19 Mei 2023.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar, terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Labuha. Dana itu tercatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.
Pemprov Malut sendiri telah mengakui kekeliruan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum ada realisasi konkret.
Tak hanya dari Pemprov, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima hibah senilai Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada 2024. Dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.
Namun, muncul dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek-proyek, karena beberapa item diduga dibiayai oleh dua instansi sekaligus.
Selain itu, penyaluran hibah dari Pemkab Halsel juga menjadi sorotan karena pimpinan yayasan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.
Dengan total dana hibah yang mencapai Rp8,4 miliar, Kejati Maluku Utara kini terus mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaannya. (gon/tan)

									








