TERNATE, NUANSA – Sidang pemeriksaan perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/XI/2025 atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pelapor Bawaslu Provinsi Malut dan terlapor anggota Bawaslu Ternate, Asrul Tampilang, yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Rabu (3/12).
Sidang pemeriksaan perkara yang dipimpin Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara, yakni Gunawan A. Tauda (TPD Unsur Masyarakat) dan Reni Syafruddin A. Banjar (TPD Unsur KPU).
Dalam sidang perkara tersebut terungkap, mantan Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara tahun 2023, Arwan M. Said, disebut berperan penting hingga terjadinya dugaan suap terhadap anggota komisioner Bawaslu Kota Ternate itu.
Ini terungkap saat majelis meminta sanggahan dari saksi 1, yakni H. Ponsen Sarfa. Dalam keterangannya, Ponsen menyampaikan bahwa yang mempertemukan dirinya dengan anggota Bawaslu Kota Ternate Asrul Tampilang adalah Arwan M. Said. Pertemuan tersebut berlangsung di Homestay Kelurahan Ubo-Ubo, saat itu, Ponsen berstatus sebagai Caleg DPRD Kota Ternate, Dapil Ternate Selatan-Moti, dari PAN.
“Pada bulan November saya menelepon Arwan (Arwan M. Said) minta bantu untuk mencari ada komisioner (Bawaslu), tujuannya untuk mengamankan suara saya, bukan untuk menambahkan suara saya. Jangan sampai saya dicurangi. Saya telepon Arwan dan memperkenalkan saya dengan Asrul,” ujar Ponsen.
Ponsen membuat pengakuan bahwa sejak awal dirinya tidak kenal dengan Asrul, nanti setelah dikenalkan oleh Arwan, hubungan mereka terjalin hingga terjadi proses dugaan transaksi politik.
“Arwan menelpon saudara Asrul, datanglah saudara Asrul. Pada saat pertemuan itu, saya minta tolong, bantu amankan suara saya,” katanya.
Sementara itu, terlapor Asrul Tampilang juga menyampaikan bahwa dirinya bertemu dengan Ponsen Sarfa saat diundang oleh Arwan M. Said untuk bertemu di Homestay Kelurahan Ubo-Ubo. Saat menghadiri undangan tersebut, ternyata Arwan tidak sendiri melainkan ada Ponsen.
“Fakta sebenarnya adalah pada saat teradu (Asrul) diundang oleh Arwan M. Said ke Homestay, kebetulan teradu berpapasan dengan Ponsen Sarfa. Pada kesempatan tersebut, (Ponsen) meminta agar menambah perolehan suara dirinya,” kata Asrul.
Lanjut Asrul, ia menolak permintaan yang disampaikan oleh Ponsen dengan alasan teradu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Namun, Ponsen bersikeras dengan alasan bahwa dia memiliki hubungan keluarga dengan dirinya. Meski begitu, Asrul tetap mempertahankan bahwa dirinya tidak dapat membantunya, dan langsung pergi meninggalkan Ponsen dan Arwan.
Untuk diketahui, Asrul Tampilang dilaporkan ke DPKP oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa tindakan dan sikap mengarahkan dengan maksud membantu menaikkan jumlah perolehan hasil suara dan meminta imbalan dan/atau menerima uang sejumlah total Rp 275 juta (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Calon Anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan 2 Kecamatan Ternate Selatan-Moti dari Partai Amanat Nasional Nomor Urut 09 atas nama Ponsen Sarfa pada Pemilihan Umum Tahun 2024. (ska)










