Hukum  

Kejari Morotai Tangani 78 Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Didominasi Orang Terdekat 

Arnes Tomasila. (Istimewa)

DARUBA, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai menangani 78 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur. 78 kasus sepanjang tahun 2025 ini ditangani berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), di mana 39 kasus di antaranya sudah ditangani hingga pelaku dijatuhi hukuman penjara.

Kepala Kejari Morotai, Kristanto Trinoviandri melalui Kasi Pidum Arnes Tomasila menjelaskan SPDP yang diterima dari Januari hingga Desember 2025 sebanyak 78 kasus.

“Dari 78 SPDP yang masuk jadi berkas tahap 1 diserahkan masuk ke kita sebanyak 47, dari 47 ini berkas yang dinyatakan lengkap secara formil dan materil sebanyak 44 dan sudah dilakukan penyerahan tersangka ada 43 perkara, 43 perkara ini sudah putus, dan sudah dieksekusi itu sebanyak 39 perkara dipenjara semua,” jelas Arnes, Kamis (18/12).

Menurutnya, dari total jumlah perkara yang masuk tersebut, sebanyak 85 hingga 90 persen perkara telah disidangkan. Kebanyakan kasus yang ditangani juga merupakan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Untuk perkara yang melanggar undang-undang perlindungan anak dan yang paling banyak itu melanggar pasal terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak,” ujarnya.

Mirisnya, rata-rata kasus yang ditangani ini dengan terduga pelaku yang melakukan tindakan bejat tersebut merupakan orang dekat dari korban.

“Jadi bisa pamannya sebagai pelaku tindak pidana, yang banyak itu orang dekat yang melakukannya,” terangnya.

Lebih lanjut, Arnes menambahkan bahwa data penanganan perkara pada tahun 2024 dan 2025 terkait kekerasan dan pelecehan seksual, terjadi peningkatan yang signifikan.

“Untuk tahun 2025 mengalami peningkatan yang signifikan, kalau tahun 2024 ada 41 perkara, jadi 2025 ini perkara perlindungan anak pencabulan itu paling meningkat,” pungkasnya. (ula/tan)