TERNATE, NUANSA – Di tengah bergulirnya penanganan dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024, muncul manuver pengembalian tunjangan yang justru memantik tanda tanya publik. Langkah ini dinilai bukan sekadar koreksi administratif, melainkan mengarah pada pengakuan tidak langsung adanya pelanggaran hukum dalam kebijakan pemberian tunjangan anggota DPRD Malut.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, salah satu pejabat teras di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah mengonsolidasikan anggota DPRD Malut periode 2019–2024 untuk mengembalikan tunjangan yang telah diterima. Manuver tersebut diduga kuat sebagai respons atas menguatnya proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Informasi itu diperkuat oleh pengakuan salah satu pejabat Pemprov Malut yang membenarkan adanya upaya pengembalian tunjangan dimaksud.
“Iya, benar informasi itu (upaya pengembalian tunjangan DPRD),” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kejati Malut memastikan penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara tidak akan berhenti pada tahap penyelidikan. Lembaga Adhyaksa bahkan telah melibatkan ahli untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut dan bersiap menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, menegaskan bahwa pihaknya serius dan tidak main-main menangani perkara yang menyeret lembaga legislatif daerah.
“Kami tidak main-main menangani kasus DPRD Provinsi. Kasus ini tidak ada yang mau dihentikan. Dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan. Mohon bersabar, proses penanganan tetap berjalan,” tegas Fajar kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Dari sisi hukum, upaya pengembalian tunjangan yang diduga bermasalah tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana korupsi. Pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana.
Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, apabila dalam proses penyidikan Kejati Malut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian dalam penetapan kebijakan tunjangan DPRD Malut periode 2019–2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka para pengambil kebijakan maupun penerima manfaat tetap berpotensi dijerat pidana.
Bahkan, manuver pengembalian tunjangan tersebut justru dapat dibaca sebagai indikasi awal adanya pengakuan tidak langsung atas kekeliruan kebijakan yang diambil, sekaligus berpotensi memperkuat alat bukti dan konstruksi perkara bagi penyidik Kejati Malut.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat dugaan penyimpangan tersebut melibatkan pejabat teras pemerintah daerah dan pimpinan DPRD. Publik kini menanti ketegasan Kejati Malut untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. (ask)










