WEDA, NUANSA – Sebanyak 14 warga Desa Sagea dan Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, menerima surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, pada Selasa (10/2). Mereka dipanggil setelah menggelar aksi penolakan tambang nikel PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang diduga beroperasi secara ilegal.
Polisi menilai, warga yang melakukan demonstrasi diduga telah melakukan tindak pidana berupa merintangi atau mengganggu aktivitas kegiatan perusahaan.
Perwakilan Koalisi Save Sagea, Rifya Rusdi, mengaku sebanyak 14 orang telah mendapat surat panggilan klarifikasi. Meskipun begitu, pihaknya mengaku belum memberikan keterangan terkait klarifikasi tersebut.
“Yang pasti kami belum mendatangi ke pihak penyidik, sambil mencari tim pendamping hukum kami,” ujar Rifya.
Bagi warga, aksi mereka murni adalah perjuangan menjaga hutan, kebun, dan sungai. Aksi ini adalah bentuk menjaga kehidupan warga Sagea-Kiya tetap lestari untuk anak cucu.
Mereka menilai perusahaan tersebut bermasalah secara administratif. Perusahaan itu diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas nikel dengan nomor 25/1/IUP/PMA/2018 tertanggal 4 Juni 2018, yang berlaku hingga 21 Desember 2029.
Puncaknya, pada Senin (9/2), warga memblokade lokasi perusahaan hingga malam hari. Menurut mereka, perusahaan telah beraktivitas sekitar lima bulan terakhir, tetapi diduga belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta disebut melakukan aktivitas penimbunan di wilayah laut tanpa izin.
Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi mengaku, pemanggilan tersebut bertujuan hanya meminta klarifikasi terkait aksi demonstrasi yang diduga ada unsur pidana aktivitas yang menghalang-halangi perusahaan tambang.
“Jadi mereka yang dipanggil masih sebagai saksi untuk meminta keterangan bahwa ada dari massa aksi melakukan tindakan yang menghalangi perusahaan serta ada tindakan pengancaman kepada karyawan,” katanya.
“Yang pastinya kami ingin hadir untuk memberikan titik temu antara warga dan pihak perusahaan,” sambungnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara menegaskan sikap mendukung aksi warga Sagea-Kiya. Hal itu disampaikan Direktur WALHI Malut, Faizal Ratuela, dalam agenda Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) VI 2026, dengan rangkaian kegiatan dialog publik bertajuk ‘Krisis Ekologi Pesisir Laut Pulau-Pulau Kecil, Tantangan dan Ancaman Ekspansi Industri Ekstraktif’, Rabu (11/2).
Dalam kesempatan itu, WALHI Malut turut mendesak agar menghentikan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Malut kepada 14 warga Desa Sagea-Kiya.
Faizal mengatakan, upaya warga yang berjuang atas lingkungan hidup yang sehat tidak bisa mendapatkan kriminalisasi. Perjuangan warga mestinya dilihat pada unsur sebab akibat.
“Negara tidak seharusnya berfokus pada variabel berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana warga yang melakukan aksi pemogokan atau pemalangan investasi dianggap mengganggu,” ucap Faizal.
Faizal menyampaikan, aksi tersebut telah melewati proses panjang, menyoroti perizinan perusahaan yang dinilai bermasalah kemudian memicu sikap penolakan warga.
Menurut Faizal, tindakan warga merupakan sebuah sikap yang normal sebagai warga negara, kerena selama ini mereka hanya dianggap sebagai pelengkap dalam konteks bernegara.
“Sampai saat ini, warga Sagea, Kiya, Gemaf, atau warga yang berada di lingkar tambang yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) diabaikan ruang hidupnya,” katanya.
Ia menyebutkan, sebagai negara yang menegaskan posisi warga di Indonesia terkait hak atas ruang hidupnya, baik di darat maupun di laut, secara yuridis masih sangat lemah.
Baginya, semua itu tidak terlepas dari kegagalan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan tata batas kawasan hutan, dan status kepemilikan lahan di setiap kampung.
“Padahal kampung-kampung yang di wilayah pertambangan itu, hadir jauh sebelum adanya investasi, kemudian mereka punya sejarah panjang membangun sebuah kampung, sehingga hari ini, mereka tidak boleh dikriminalisasi dalam bentuk apapun,” tegas Faizal.
Ia menilai, jika warga terus mendapat kriminalisasi atas sikap penolakan terhadap industri yang bermasalah, ini akan menjadi preseden buruk terhadap aparat penegak hukum dengan cara-cara yang sering digunakan.
“Sehingga itu, WALHI Malut secara tegas menyampaikan bahwa upaya kriminalisasi itu harus segera dihentikan,” tukas Faizal.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, WALHI juga mendesak secara terbuka kepada negara lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan investigasi dan audit kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Maluku Utara, khususnya perusahaan yang melaporkan warga Sagea-Kiya. (tan)










