SOFIFI, NUANSA – Proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Ekor–SP4 Kobe di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi menyelesaikan proses tender.
Paket pekerjaan dengan pagu anggaran Rp60,05 miliar itu dimenangkan oleh PT Mina Fajar Abadi, perusahaan asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Proyek yang bersumber dari APBD 2026 tersebut mencakup pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 17 kilometer.
Pekerjaan meliputi pembangunan drainase, pekerjaan tanah, perkerasan berbutir dan aspal, serta pembangunan struktur dan marka jalan.
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 1 Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara, Mansyur A. Rauf, mengatakan penetapan pemenang dilakukan setelah melalui seluruh tahapan evaluasi sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, PT Mina Fajar Abadi sebelumnya tercatat pernah masuk daftar hitam sebanyak dua kali pada 2024, masing-masing berlaku selama satu tahun.
Sanksi tersebut membuat perusahaan tidak dapat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah di seluruh Indonesia dalam periode tersebut.
“Namun setelah masa sanksi berakhir, perusahaan kembali dapat mengikuti proses tender pada tahun anggaran 2026,” kata Mansyur saat dikonfirmasi, Minggu (12/4).
Menurut dia, Pokja tetap melakukan evaluasi secara menyeluruh, meliputi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi. Dalam tahap evaluasi kualifikasi, dilakukan pembuktian terhadap dokumen yang disampaikan peserta.
Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi dan mengklarifikasi kesesuaian data pada formulir elektronik di SPSE atau SIKaP dengan dokumen asli, termasuk memastikan status daftar hitam perusahaan.
Selain itu, pengecekan daftar hitam (blacklist) dilakukan secara otomatis dan real-time melalui sistem pengadaan elektronik.
Sistem E–Procurement atau SPSE yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan secara otomatis menolak registrasi maupun penawaran dari perusahaan yang masih berstatus aktif dalam daftar hitam nasional.
Saat penyedia mendaftar atau memasukkan penawaran, sistem akan memvalidasi status perusahaan. Dengan demikian, sanksi daftar hitam berlaku seketika di seluruh instansi pemerintah di Indonesia.
Perusahaan yang masuk dalam daftar hitam dengan status “tayang” atau masih aktif menjalani sanksi, sebagaimana tercantum dalam laman inaproc.id/daftar-hitam, tidak diperbolehkan mengikuti proses tender.
“Hasil evaluasi menunjukkan perusahaan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan,” ujar Mansyur.
Berdasarkan hasil tersebut, Pokja menetapkan PT Mina Fajar Abadi sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Ekor–SP4 Kobe tahun anggaran 2026.












