Hukum  

Keluarga Pertanyakan Keseriusan Polisi Tangani Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Ternate

Ilustrasi pelecehan.

TERNATE, NUANSA – Pelaporan dugaan kasus pemerkosaan yang dialami seorang mahasiswi berinisial AA (19 tahun) di Kota Ternate, Maluku Utara, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

AA diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial RB, yang diketahui pernah menjadi pelaksana tugas (plt) di organisasi paguyuban mahasiswa dari Halmahera Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIT di kamar indekos korban, di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.

Kasus ini telah dilaporkan korban bersama keluarganya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate pada 27 Maret 2026. Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum et repertum (visum), namun hingga saat ini hasilnya belum diketahui oleh pihak keluarga.

“Kami dari pihak keluarga sampai sekarang belum mengetahui hasil visum. Sementara laporan korban di Polres Ternate juga belum ada perkembangan yang signifikan. Korban sudah dimintai keterangan saat melapor, namun saksi-saksi sampai saat ini belum dipanggil. Terlapor juga masih berkeliaran bebas di luar,” ujar Yoes, perwakilan keluarga korban, Selasa (14/4).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, saat dikonfirmasi pada 9 April 2026 membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Ia menyebut, proses penanganan masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami masih dalam tahap penyelidikan. Untuk hasil visum bisa dilihat oleh korban, tetapi tidak untuk diambil karena itu akan digunakan dalam persidangan nanti. Saat ini kami juga sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan menelusuri lokasi kejadian, karena ada beberapa lokasi,” jelasnya.

Terpisah, akademisi Universitas Khairun Ternate, Faissal Malik, menilai proses penanganan kasus ini berjalan lambat, terutama karena hasil visum belum diketahui oleh korban.

“Jika visum dilakukan sejak 27 Maret 2026 dan hingga saat ini belum diketahui hasilnya, itu terlalu lama. Memang belum diatur secara tegas dalam KUHP, mungkin saja diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap), namun tidak boleh berlarut-larut karena berkaitan dengan pembuktian tindak pidana,” tegas Faissal.

Ia berharap pihak kepolisian dapat mempercepat proses penanganan kasus tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi korban.

“Wajar jika korban dan keluarga mempertanyakan hal ini, karena bisa dinilai bahwa atensi penyidik terhadap laporan korban masih lambat,” pungkasnya.