TERNATE, NUANSA – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, secara resmi membuka Kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemda dan Non PPU Pemda Triwulan I Tahun 2026 se-Provinsi Maluku Utara. Kegiatan yang diinisiasi BPJS Kesehatan ini berlangsung di Bela Hotel, Kamis (23/4).
Kegiatan ini dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang dr. Meryta Oktaviani Rondonuwu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Sri Haryati Hatari, narasumber, Pemda kabupaten/kota se-Maluku Utara, pimpinan OPD terkait, serta para bendahara.
Mewakili Pemprov Maluku Utara, Samsuddin menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan sebagai mitra strategis daerah.
“Ini wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Samsuddin menegaskan, kesehatan merupakan hak dasar sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1).
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi manusia, tanpa memandang kemampuan membayar,” tegasnya.
Samsuddin juga menekankan rekonsiliasi iuran wajib PPU Pemda dan Non PPU Pemda bukan sekadar agenda administratif.
“Dengan data kepesertaan yang akurat dan pembayaran iuran yang sesuai, pemerintah dapat menjamin layanan kesehatan yang berkelanjutan dan tepat sasaran. Ini memastikan seluruh peserta mendapat layanan kesehatan yang optimal,” jelas Samsuddin.
Menurutnya, kesejahteraan tidak hanya soal penghasilan. Ada lima aspek dasar yang harus dipenuhi: pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, infrastruktur, dan penghasilan.
“Kalau masyarakat sehat, berpendidikan, ada lapangan kerja, infrastruktur bagus, maka kesejahteraan pasti tercapai. Kalau tidak sehat, yang lain percuma,” katanya.
Ia mencontohkan, nelayan yang sakit tanpa jaminan kesehatan akan kehilangan produktivitas.
“Karena itu, BPJS Kesehatan penting. Kita sehatkan dulu masyarakat, baru bisa bekerja, mendorong ekonomi, dan mencapai visi misi pembangunan,” tutup Samsuddin.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen mendukung penuh keberhasilan program JKN di daerah melalui rekonsiliasi rutin bersama BPJS Kesehatan dan Pemda kabupaten/kota.
Acara dilanjutkan dengan rekonsiliasi dengan pemaparan materi dari narasumber Kepala Dirjen Perbendaharaan Negara, Sakop. Selanjutnya rangkaian pemberian apresiasi capaian iuran persegeman PBPU Pemda Provinsi Maluku Utara segmen PBPU Pemda, Pemda Kota Tidore Kepulauan kategori segmen KP desa, serta Pemda Kepulauan Sula segmen iuran wajib.
Dan kegiatan berakhir dengan penandatanganan berita acara rekonsiliasi iuran wajib Triwulan I tahun 2026 oleh seluruh Pemda, KPPN Ternate, KPPN Tobelo dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ternate, serta foto bersama. (tan)












