Hukum  

Kontroversi Plt Kepala BPJN Malut: Terseret Kasus Amran, Kini Kelola Program Gizi

Abdul Hamid Payapo

TERNATE, NUANSA – Penunjukan Abdul Hamid Payapo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara kembali menuai sorotan. Selain menduduki posisi strategis di sektor infrastruktur, ia juga diketahui terlibat dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sebuah yayasan di Kota Ternate.

 

Sorotan ini tak lepas dari rekam jejak Abdul Hamid yang pernah disebut dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary.

 

Dalam dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Abdul Hamid disebut berperan mengumpulkan dana dari sejumlah kontraktor untuk kepentingan Amran. Saat itu, ia menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Halmahera IV PJN Wilayah 2 Maluku Utara.

 

Dana yang dihimpun berasal dari berbagai rekanan proyek, di antaranya Direktur PT Intimkara Budi Liem, Direktur PT Aibinabi Hasanuddin, Direktur CV Gema Gamahera Anfiqurahman, hingga Direktur PT Hirjah Nusatama H. Hadiruddin. Total dana yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp 5,05 miliar serta tambahan dalam bentuk valuta asing sebesar AS$303.124 atau sekitar Rp 4,05 miliar.

 

Uang tersebut, menurut jaksa, diserahkan melalui perantara di sejumlah lokasi di Jakarta, termasuk area basement Kantor Kementerian PUPR dan parkiran pusat perbelanjaan di kawasan Blok M. Sebagian dana juga disebut dialokasikan kembali untuk kebutuhan internal, termasuk yang dikaitkan sebagai “THR Natal” kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.

 

Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi yang menjerat Amran Mustary. Dalam dakwaan, Amran disebut menerima belasan miliar rupiah dan ratusan ribu dolar Singapura dari sejumlah pengusaha untuk mengatur proyek serta menentukan pemenang tender di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Di tengah catatan tersebut, Abdul Hamid kini tercatat sebagai pendiri atau pembina Yayasan Abdi Bangun Negeri. Yayasan ini menjadi salah satu mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jati 1, Kota Ternate.

Keterlibatan dalam program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat itu turut memicu perhatian publik. Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mengungkap adanya sejumlah yayasan mitra MBG yang terafiliasi dengan individu yang memiliki rekam jejak kasus korupsi, termasuk Yayasan Abdi Bangun Negeri.

Peneliti ICW, Seira Tamara menilai, pengelolaan program dengan anggaran besar oleh pihak yang memiliki rekam jejak dalam perkara korupsi perlu diawasi secara ketat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Sorotan juga datang dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara yang meminta Presiden melalui Menteri Pekerjaan Umum untuk meninjau kembali penunjukan Plt Kepala BPJN tersebut.

“Kami menilai adanya jejak kasus lama oleh Plt Kepala BPJN ini tentu mencoreng lembaga Kementerian,” kata Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen.

Ia menilai, langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pembersihan birokrasi, khususnya di kementerian dan lembaga dari bayang-bayang korupsi masa lalu, seharusnya menjadi rujukan bagi para pengambil kebijakan.

“Bukan sebaliknya menunjuk orang dengan keterlibatan kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia pada tahun 2017 silam itu,” ujarnya. (ask)