Hukum  

Kejari Halmahera Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Inkrah 

JAILOLO, NUANSA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat melakukan pemusnahan barang bukti perdana di tahun 2026 yang berlangsung di halaman kantor Kejari Halbar, Selasa (12/5). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan putusan pengadilan yang telah diterbitkan sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana umum dengan terdakwa berbeda, di antaranya perkara narkotika, penganiayaan, hingga tindak pidana lainnya.

Berdasarkan dokumen pemusnahan barang bukti, sejumlah barang yang dimusnahkan meliputi pakaian, senjata tajam, jerigen berisi minyak tanah, korek api, tas selempang, hingga barang bukti narkotika jenis ganja.

Dalam perkara atas nama BR dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa kaos lengan pendek warna putih, celana panjang warna biru muda dan putih, serta pakaian dalam perempuan berwarna merah muda.

Sementara dalam perkara dengan inisial ST alias Tounaung, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu bilah mata pisau mesin pemotong rumput dan satu jerigen lima liter berisi minyak tanah.

Kemudian pada perkara dengan terdakwa RA alias Idel, Kejari memusnahkan tiga sachet plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 1,41 gram, satu sachet plastik bening berisi kertas linting rokok, satu buah korek api warna biru, serta satu tas selempang kecil warna cokelat.

Sedangkan dalam perkara atas nama IA alias Adit, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu sachet plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,46 gram dan satu celana panjang jogger warna hitam bertuliskan “ZEST”.

Selain itu, barang bukti dari perkara atas nama PS alias Pet dan Yuta Takaanse Lang alias Yuta juga dimusnahkan, berupa sweater lengan panjang warna hitam bertuliskan “WANGKERS 1992” dan celana jeans warna abu-abu yang telah robek di beberapa bagian.

Sementara dalam perkara atas nama JK alias Vita, dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa satu lembar kaos warna merah muda bermotif bendera Amerika.

Kepala Kejari Halbar, Djino Talakua, mengatakan agenda ini adalah wujud nyata komitmen institusinya dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti yang pertama di tahun ini. Ini adalah tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud penegakan hukum yang transparan, akuntabel, maupun berintegritas,” ujar Djino di hadapan awak media.

Djino juga menekankan bahwa pemusnahan ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan tidak bekerja sendiri, melainkan bersinergi dengan berbagai instansi terkait.

“Dalam pelaksanaannya kami bersinergi dengan rekan-rekan dari Lapas, Polres, Pengadilan Negeri, hingga Dinas Kesehatan yang turut hadir menyaksikan kegiatan ini,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dirilis, terdapat sedikitnya 18 barang bukti yang dimusnahkan. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari enam perkara tindak pidana yang berbeda yang proses hukumnya telah selesai di tingkat pengadilan.

Djino juga menyampaikan apresiasinya kepada para jurnalis yang terus mengawal kinerja Kejaksaan.

“Terima kasih untuk rekan-rekan media yang sudah meliput. Harapannya ke depan sinergi ini akan semakin baik lagi,” tutupnya. (adi/tan)