DARUBA, NUANSA – Kuasa hukum distributor Minyakita berinisial DL, Rahim Yasin, melaporkan Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakup Panjaitan, ke Polda Maluku Utara. Yakup beserta penyidik pembantu yang menangani kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi ini tak hanya dilaporkan ke Propam, tapi juga ke Ditreskrimum Polda Malut.
Hal tersebut disampaikan oleh Rahim saat ditemui di Mapolres Pulau Morotai, Senin (11/5). Rahim saat itu tengah menemani kliennya, yang merupakan tersangka kasus pengurangan Minyakita, di ruang Propam Polres Morotai. Ketika dikonfirmasi maksud kedatangan DL di ruang tersebut, Rahim menyebutkan bahwa hal ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan berita acara pemeriksaan (BAP) dan tanda tangan saksi.
“Ini soal pemalsuan BAP. Jadi kuasa hukum melaporkan kembali ke Propam dan Krimum Polda,” ujar Rahim.
Rahim mengaku, laporan tersebut sudah dilayangkan sejak 3 Mei 2026. Pihaknya melaporkan terkait dugaan tindak pidana dan kode etik kepolisian.
“Jadi ada dua laporan, yakni di Krimum dan Propam Polda Maluku Utara, tapi kami fokus ke pemalsuan. Kalau di Polres ini juga hal yang sama,” jelas Rahim.
Untuk diketahui, dugaan pemalsuan BAP dan tanda tangan saksi ini mulai mencuat saat proses persidangan kasus pengurangan takaran Minyakita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo. Salah satu saksi secara tegas mengaku tidak pernah menandatangani BAP sebagaimana tercantum dalam berkas perkara. (ula/tan)









