DPRD Malut Disentil soal Pinjaman Rp1 Triliun: Jangan Hanya Jadi Stempel 

Kantor DPRD Maluku Utara. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Rencana pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara belakangan ini menjadi polemik di ruang publik. Anggota DPRD Maluku Utara juga bersikap keras seakan menolak rencana pinjaman yang diajukan Pemprov Malut. Polemik yang awalnya memanas tersebut kini sudah mulai mencair. Anggota DPRD yang awalnya “berteriak” menolak rencana pinjaman, sekarang bungkam.

Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, anggota DPRD sengaja mengambil sikap menolak rencana pinjaman ini karena belum mendapat persetujuan dari Pemprov terkait berapa persen yang harus mereka dapat dari nilai Rp1 triliun tersebut. Dua hari terakhir, wakil rakyat sudah tutup mulut. Bukan tidak mungkin karena keinginan mereka telah disetujui Pemprov.

Terkait dengan tingkah anggota DPRD yang awalnya keras tapi akhirnya melemah ini mendapat respons publik, salah satunya akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Hendra Kasim.

Mahasiswa doktor hukum di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu menuturkan, masyarakat jangan terlebih dahulu terjebak pada perdebatan apakah pinjaman Rp1 triliun itu baik atau buruk, sah atau tidak, benar atau salah. Hal yang lebih fundamental adalah apakah proses pengambilan keputusan telah mencerminkan prinsip negara hukum yang demokratis.

Dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya hasil kebijakan, tapi juga cara negara menggunakan kewenangannya. Sebab, sebagaimana adagium klasik dalam Hukum Adm, ‘Het doel heiligt de middelen niet’, tujuan yang baik tidak pernah membenarkan cara yang keliru. Pembangunan infrastruktur memang merupakan tujuan yang sah, tetapi tujuan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Menurut Hendra, fokus publik jangan hanya mengarah ke Pemprov, tapi harus juga ke DPRD. Pasalnya, DPRD sebagai representasi rakyat, tidak dibentuk untuk menjadi ‘rubber stamp institution’, melainkan sebagai institusi pengawasan yang menjalankan fungsi checks and balances terhadap setiap kebijakan strategis pemerintah.

Hendra menegaskan, persetujuan DPRD terhadap pinjaman daerah bukan sekadar persetujuan administratif, tetapi bentuk pengawasan konstitusional terhadap penggunaan keuangan publik. Apabila fungsi tersebut dijalankan hanya sebatas memenuhi prosedur formal, maka DPRD sedang mereduksi mandat konstitusionalnya sendiri.

Perspektif HAN, kata Hendra, setiap penggunaan kewenangan publik harus memenuhi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan akuntabilitas. Karena itu, DPRD seharusnya tidak hanya bertanya berapa besar pinjaman yang diajukan, tapi juga menguji apakah telah tersedia kajian fiskal yang komprehensif, analisis risiko, proyeksi kemampuan pembayaran, hingga simulasi apabila pendapatan daerah mengalami penurunan. Pengawasan yang hanya berhenti pada angka Rp1 triliun, tanpa menguji fondasi kebijakannya, bukan pengawasan yang baik.

Paling tidak, publik harus mempertanyakan mengapa sampai sekarang belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai kondisi fiskal daerah.

“Berapa sebenarnya kapasitas fiskal daerah? Berapa ruang fiskal yang masih tersedia? Berapa total kewajiban yang telah dimiliki pemerintah daerah? Dari pos anggaran mana cicilan pokok dan bunga akan dibayarkan? Bagaimana dampaknya terhadap belanja pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, maupun pembangunan pada tahun-tahun mendatang? Bukankah masyarakat berhak mengetahui seluruh informasi tersebut sebelum pemerintah dan DPRD mengambil keputusan yang konsekuensinya akan ditanggung oleh publik,” cecar Hendra.

“Dari sudut ini saya melihat adanya persoalan demokrasi administratif. Kita memang menganut demokrasi perwakilan, tetapi demokrasi perwakilan tidak identik dengan demokrasi yang tertutup. Kehadiran DPRD tidak menghapus hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, bahkan memberikan masukan terhadap kebijakan yang akan membebani keuangan publik selama bertahun-tahun. Justru semakin besar konsekuensi fiskal suatu kebijakan, semakin tinggi pula standar transparansi yang harus dipenuhi pemerintah dan DPRD,” sambungnya.

Hendra juga menegaskan bahwa utang yang diajukan pemerintah bukanlah utang pejabat, melainkan utang publik (public debt is public obligation). Yang akan menanggung konsekuensi fiskalnya bukan hanya pemerintahan hari ini, tetapi juga masyarakat dan pemerintahan yang akan datang. Karena itu, keputusan tersebut tidak cukup hanya sah secara prosedural (procedural legality), tetapi juga harus memperoleh legitimasi demokratis melalui keterbukaan informasi, argumentasi yang rasional, dan partisipasi publik yang bermakna.

Hendra mengutip adagium hukum yang sangat relevan dengan persoalan ini, yaitu salus populi suprema lex esto—keselamatan atau kepentingan rakyat harus menjadi hukum yang tertinggi. Dalam konteks ini, kepentingan rakyat tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai pembangunan fisik semata, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap kesehatan fiskal daerah, keberlanjutan keuangan publik, dan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang publik akan dikelola. Sebab pembangunan yang mengorbankan akuntabilitas pada akhirnya akan kehilangan legitimasi moral maupun hukum.

“Saya berpandangan yang paling mendesak bukan sekadar memutuskan setuju atau menolak pinjaman Rp1 triliun. Jauh lebih penting memastikan sebelum keputusan diambil, pemerintah daerah dan DPRD membuka seluruh informasi fiskal kepada publik, menjelaskan secara jujur kemampuan daerah untuk membayar kembali pinjaman, membuka ruang diskursus dengan akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas, serta menunjukkan bahwa keputusan tersebut benar-benar didasarkan pada kepentingan umum, bukan sekadar kehendak politik jangka pendek. Jika proses itu diabaikan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kualitas APBD, melainkan kualitas demokrasi dan marwah pemerintah,” tandasnya. (tan)