APBD Perubahan Maluku Utara Dirancang Rp3,211 Triliun 

SOFIFI, NUANSA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara merancang pendapatan daerah sebesar Rp3,211 triliun dalam APBD Perubahan 2026. Rancangan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sarbin Sehe dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah Atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Maluku Utara, Kamis (13/8).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Sarbin Sehe dan Pimpinan DPRD Maluku Utara juga menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS.

Hal tersebut mempedomani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Dalam pidato resminya, Sarbin menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan prioritas daerah yang dilakukan dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial. Hal ini bertujuan untuk memastikan sinergi yang optimal antara berbagai prioritas.

Menurutnya, KUA-PPAS tahun 2026 dilakukan dengan pertimbangan beberapa faktor, yaitu perkembangan ekonomi, pergeseran anggaran, kebutuhan mendesak serta keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

“Prinsip efisiensi dan efektivitas tetap diutamakan dalam penyesuaian program dan kegiatan,” ucap Sarbin.

Ia menuturkan, hasil evaluasi capaian tahun 2025 menunjukkan bahwa perekonomian Maluku Utara mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 34,17 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebelumnya sebesar 13,92 persen.

“Perubahan pendapatan daerah dirancang sebesar Rp3,211 triliun bertambah Rp415 miliar lebih atau 14,85 persen dari APBD 2026,” jelas Sarbin.

Sedangkan belanja daerah, lanjut dia, mengikuti perubahan pendapatan, dialokasikan sebesar Rp3,560 triliun bertambah Rp741 miliar atau 26,30 persen dari APBD 2026.

“Sementara, untuk pembiayaan daerah, perubahan KUA tahun 2026 mencatatkan komponen penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun 2025 sebesar Rp349 miliar lebih dari target Rp28 miliar lebih pada APBD tahun 2025,” tandas Sarbin.

Dalam paripurna juga dipaparkan Indikator Makro Provinsi Maluku Utara pada Perubahan APBD 2026:

1. Indeks Modal Manusia 0,487 poin

2. Tingkat Kemiskinan 3,00 – 4,50 persen

3. Tingkat Pengangguran Terbuka 3,48 – 4,01 persen

4. Laju Pertumbuhan Ekonomi 12,1-13,8 persen

5. PDRB per Kapita Rp104,37 juta/Kapita

6. Gini Rasio 0,270 – 0,286 poin

7. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 80,53 poin.

Dokumen Nota Kesepahaman ini merupakan langkah penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai rencana dan tetap fokus pada kebutuhan masyarakat.

Wakil DPRD Malut, Kuntu Daud, saat memimpin paripurna menyampaikan bahwa KUA dan PPAS 2025 yang disepakati ini menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD 2026.

“Kita harapkan pemerintah provinsi Maluku Utara segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Perubahan 2026,” ujar Kuntu. (tan)