TERNATE, NUANSA — Pemberlakuan tarif over bagasi bagi penumpang speedboat di Pelabuhan Semut Mangga Dua, Kota Ternate, menuai perhatian masyarakat. Kebijakan yang diterapkan oleh pengelola pelayanan angkutan speedboat tersebut dinilai perlu disertai kepastian regulasi dan sosialisasi yang memadai agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah pengguna jasa.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, M Ronny Saleh, mengatakan pihaknya menerima keluhan masyarakat terkait penerapan tarif over bagasi, baik secara langsung maupun melalui pemberitaan media daring.
Atas keluhan tersebut, Disperindag Maluku Utara melalui Bidang Perlindungan Konsumen melakukan koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate serta pihak pengelola pelayanan pelayaran di Pelabuhan Semut Mangga Dua.
Menurut Ronny, setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga barang maupun jasa harus memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
“Pada prinsipnya setiap keluhan masyarakat akan segera kami respons untuk memastikan segala bentuk kebijakan atau penerapan harga barang dan jasa tidak sampai merugikan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Ronny.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Provinsi Maluku Utara, Sulvana Andili, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan KSOP Kelas II Ternate, hingga saat ini belum terdapat aturan baku yang secara khusus mengatur tarif over bagasi bagi penumpang dalam konteks pelayaran rakyat.
Namun demikian, pengaturan terhadap kelebihan barang tetap penting dilakukan, terutama untuk memastikan jumlah dan kapasitas muatan kapal tidak mengganggu aspek keselamatan pelayaran.
KSOP, kata Sulvana, lebih berperan dalam memastikan barang bawaan penumpang tercatat dalam manifest pelayaran serta memenuhi ketentuan keselamatan.
“KSOP bertindak sebagai fasilitator guna memastikan seluruh barang muatan tercatat secara resmi dalam manifest pelayaran. Tujuannya agar dapat mencegah adanya penetapan tarif yang tidak pasti, spekulatif, atau sepihak dari oknum motoris speedboat kepada penumpang,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Sulvana, penarikan biaya bagasi kerap dilakukan langsung oleh motoris speedboat dengan besaran yang tidak seragam. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan pengelola pelayanan pelayaran untuk menerapkan mekanisme penimbangan dan tarif over bagasi yang lebih terukur.
Dalam pelaksanaannya, Koperasi Mutiara disebut sebagai pihak yang mengelola pelayanan dan operasional angkutan speedboat di Armada Semut Mangga Dua. Karena itu, kebijakan mengenai pelayanan barang dan penumpang perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sulvana juga mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, sosialisasi mengenai penerapan over bagasi telah dilakukan sejak Desember 2025. Sosialisasi dilakukan antara lain melalui pemasangan baliho di kawasan pelabuhan.
Selain itu, pihak pengelola disebut telah melakukan uji coba penimbangan barang tanpa memungut biaya kepada penumpang sebelum penerapan tarif diberlakukan.
Meski demikian, persoalan utama yang masih perlu diperjelas adalah dasar hukum penetapan tarif over bagasi. Sebab, apabila belum terdapat regulasi pemerintah yang secara khusus menetapkan tarif over bagasi pelayaran rakyat, maka perlu ada kejelasan mengenai kewenangan pihak pengelola dalam menentukan besaran tarif tersebut.
Kepastian tersebut penting agar masyarakat mengetahui apakah pembayaran yang dilakukan merupakan tarif jasa angkutan, jasa penimbangan, atau jenis pelayanan lainnya, serta siapa pihak yang secara sah berhak menerima pembayaran tersebut.
Selain itu, mekanisme penetapan tarif, dasar perhitungan berdasarkan berat barang, bukti pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan dana juga perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Dengan adanya kejelasan tersebut, penerapan tarif over bagasi di Pelabuhan Semut diharapkan tidak hanya bertujuan menciptakan ketertiban dan keselamatan pelayaran, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.
Poin-Poin Hasil Koordinasi dengan KSOP Kelas II Ternate:
1. Dasar Hukum dan Regulasi Tarif
Ketersediaan Regulasi: Saat ini belum ada dasar hukum atau regulasi formal yang mendasari pelaksanaan penimbangan maupun penetapan besaran tarif barang bawaan penumpang.
Sikap Terhadap Pemerintah Daerah: Pihak KSOP mempersilakan dan mendukung apabila pihak pemerintah provinsi hendak menyusun serta menetapkan regulasi resmi terkait tata kelola dan tarif barang penumpang tersebut.
2. Sosialisasi dan Uji Coba Lapangan
Media Sosialisasi: Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jasa telah dilakukan secara masif melalui pemasangan baliho berukuran besar di area pelabuhan sejak 5 bulan yang lalu.
Uji Coba: Pihak pelabuhan telah melaksanakan tahap uji coba operasional penimbangan barang tanpa dipungut biaya (gratis) kepada para penumpang.
3. Peran KSOP dan Skema Internal Operasional
Sifat Regulasi Operasional: Mekanisme penimbangan dan tarif yang berjalan merupakan aturan internal yang disepakati antara pihak koperasi pelabuhan dan awak/operator speedboat.
Peran KSOP: KSOP bertindak purely sebagai penerbit dan fasilitator guna memastikan seluruh barang muatan tercatat secara resmi dalam manifest pelayaran.
Tujuan Fasilitasi: Mencegah adanya penetapan tarif yang tidak pasti, spekulatif, atau sepihak dari oknum awak speedboat kepada penumpang.
4. Transparansi dan Pengelolaan Keuangan
Bebas Pungutan untuk KSOP: Ditegaskan bahwa tidak ada alokasi biaya atau retribusi sama sekali yang masuk ke pihak KSOP dari hasil penimbangan barang tersebut.
Pembagian Hasil: Seluruh pendapatan dari kegiatan penimbangan diatur, dikelola, dan dibagi sepenuhnya oleh pihak koperasi dan pihak operator speedboat. Pembagian dilakukan setiap bulan berdasarkan rekapitulasi data manifest barang yang terdata.
5. Integrasi Sistem dan Digitalisasi (Barcode)
Sistem Pencatatan: Setiap barang yang telah ditimbang ada barcode yang terintegrasi secara ke dalam sistem digital pelabuhan. Melalui sistem tersebut, data speedboat, jumlah penumpang yang diangkut, hingga total berat (tonase) barang muatan di atas kapal.
Catatan Tambahan & Tindak Lanjut KSOP
Pihak KSOP Kelas II Kota Ternate menegaskan komitmen keselamatan dan keakuratan dengan mewajibkan proses Tera (kalibrasi ulang resmi) terhadap seluruh unit timbangan yang digunakan di area pelabuhan sebelum/selama operasional berjalan. (tan)










