TERNATE, NUANSA – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut tahun 2019, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Kamis (24/6).
Dari empat tersangka yang ditahan itu, sudah termasuk Ibrahim Ruray selaku Direktur PT. Tamalanrea Karsatama yang sebelumnya telah memenangkan praperadilan beberapa waktu lalu.
Selain Ibrahim, mereka yang ditahan itu adalah mantan Kadikbud Malut alias Imran Yakub, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zainudin Hamisi, dan mantan Ketua Pokja ULP Malut RZ alias Reza.
Penahanan ini dilakukan setelah tim penyelidik Kejati merampungkan hasil penyidikan. Bahkan lembaga Adhyaksa ini juga telah mengantongi hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejati Malut, Erryl Prima Putra Agoes dalam konferensi pers menyampaikan bahwa para tersangka dalam pemeriksaan sebagai tersangka masing-masing didampingi penasehat hukum. Sebelum dilakukan pemeriksaan, para tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan rapid tes antigen.
Menurut Kajati, dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,7 miliar dari dianggaran 7,8 miliar. Berdasarkan pasal 20 ayat (1) KUHAP, penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP bahwa dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangai tindak pidana.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juni sampai 13 Juli 2021. Mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate,” jelas Erryl kepada wartawan, Kamis (24/6) tadi.
Sekadar diketahui, pengadaan Kapal Nautika dan alat simulator yang diperuntukan untuk siswa SMK di Kabupaten Halmhera Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Kepulauan Sula itu dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
Dalam kasus ini Kejati telah menetapkan 4 tersangka, yakni Imran Yakub mantan Kadis Dikbud, Zainudin Hamisi selaku PPK, Reza mantan Pokja ULP, dan Ibrahim Ruray Direktur PT. Tamalanrea Karsatama selaku rekanan yang menangani proyek tersebut. Ibrahim kemudian melakukan praperadilan dan memenangkannya.
Setelah mengantongi audit kerugian negara dari BPKP, Kejati kemudian menetapkan kembali tersangka terhadap Ibrahim Ruray pada Senin lalu. (kov)