Hukum  

Dugaan Korupsi di Biro Umum Pemprov Mulai Diusut Kejati Malut

Kantor Kejati Malut. (istimewa)

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mulai menunjukkan taringnya dalam mengusut dugaan korupsi di Pemprov Malut. Yang dibidik Kejati sekarang ini adalah dugaan korupsi dana meubelair senilai Rp 465 juta lebih di Biro Umum Pemprov.

Penyidik Kejati sementara ini melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi tersebut. Setelah beberapa pekan ditangani Bidang Intelijen, kini resmi diusut Bidang Pidana Khusus (Pidsus). “Kami sudah tingkatkan ke Pidsus untuk dilakukan penyelidikan,” jelas Asisten Intelijen (Asintel) Kejati, Efrianto.

Ia menjelaskan, sejauh ini Bidang Intelijen hanya sebatas mengumpulkan data untuk memastikan apakah pengadaan meubelair di Biro Umum Pemprov Malut itu terjadi penyimpangan atau tidak. Selanjutnya, kata Efrianto, penyidik di Pidsus akan melakukan penyelidikan. Penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui mengalirnya anggaran sebesar Rp 465 juta itu.

“Intelijen kan tidak perlu memeriksa semua orang yang terkait. Tetapi jika sudah ditemukan ada indikasi melawan hukum langsung ditingkatkan ke Pidsus untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi penyalahgunaan anggaran di sejumlah SKPD Pemprov senilai Rp 29 miliar. Dugaan korupsi sebesar itu terjadi sejak 2005 hingga 2018. Setelah hasil audit itu keluar, Inspektorat Malut menyurat ke masing-masing SKPD agar temuan tersebut dikembalikan.

Sayangnya upaya Inspektorat hanya digubris sebagian SKPD saja, untuk dilakukan pengembalian. Biro Umum Pemprov termasuk yang tidak menghiraukan perintah untuk dilakukan pengembalian. Alhasil, dugaan masalah tersebut kemudian dilanjutkan ke Kejati Malut untuk dilakukan penyelidikan. (kov)