Hukum  

Temuan Rp 1,8 Miliar di Disperindag Ternate Disarankan Diproses Hukum

Kantor Kejaksaan Negeri Ternate. (istimewa)

TERNATE, NUANSA – Ada-ada saja tingkah oknum di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate. Bayangkan saja, uang yang mereka pungut setiap saat di pasar, malah diduga disalahgunakan. Itu terjadi tahun 2019 dan 2020. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara (Malut), hasil pengutan retribusi pasar sebesar Rp 1,8 miliar tidak disetorkan ke kas daerah. Kemana mengalirnya uang sebesar itu, hingga kini belum diselidiki.

Justru, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sementara ini berusaha melakukan negosiasi. Itu artinya, sejauh ini belum ada langkah untuk dilakukan penyelidikan. Kepala Seksi Datun Kejari Ternate, Safri Abdul Muin mengakui, ada beberapa item pungutan retribusi pasar grosir dan pertokoan yang tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga menjadi temuan.

“Ada booking fee yang tidak memiliki dasar pemungutan. Penerimaan retribusi pelayanan pasar grosir dan pertokoaan yang tersebar di 58 ruko, kios, dan lapak telah dipungut, namun tidak dilaporkan dan tidak disetor ke kas daerah,” jelasnya.

Selain itu, terdapat juga pungutan retribusi pasar grosir dan pertokoaan melebihi kontrak, tetapi tidak disetor juga ke kas daerah. Lanjut Safri, pungutan booking fee atau tanda jadi merupakan uang yang dipungut dari wajib retribusi tidak diatur dalam peraturan-peraturan tentang retribusi pelayanan pasar maupun peraturan terkait lainnya.

Sikap Akademisi

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Hendra Kasim menjelaskan, sekalipun sudah ada upaya negosiasi dari Kejaksaan, tetapi juga ditindaklanjuti sebagaiman norma hukum yang berlaku. Ia menyarankan oknum yang diduga menyalahgunakan uang Rp 1,8 miliar agar secepatnya melakukan pengembalian. “Kalau tidak, maka arahnya harus jalur hukum. Karena tindakan mereka itu mengandung unsur pidana,” tegasnya.

Menurut Hendra, proses pengembalian itu ada batas waktunya. Jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak dilakukan pengembalian, tentu harus digiring ke proses hukum. Lanjutnya, sekalipun sudah dilakukan pengembalian, tetapi tidak menghilangkan delik hukumnya. (ano/rii)