Polmas  

Terkait STQ, Pemprov Malut Minta Dana ke 97 Perusahaan Tambang

Kantor Gubernur Maluku Utara. (istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Pada 16 Juli 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengeluarkan surat yang ditujukan ke 97 perusahaan pertambangan di Maluku Utara. Surat tersebut ditandatangani Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dengan nomor 451. 14/1616/5, perihal dukungan/pastisipasi terhadap pelaksanaan seleksi tilawatil qura’an (STQ) nasional.

Surat yang ditujukan ke 97 perusahaan tambang

Terdapat lima poin yang dicantumkan dalam surat tersebut. Pada poin pertama pihak Pemprov menegaskan bahwa pelaksanaan STQ tingkat nasional yang dipusatkan di Sofifi, Ibukota Provinsi Maluku Utara, yang akan digelar pada bulan Oktober 2021, dengan peserta 34 provinsi, merupakan salah satu agenda nasional penting yang wajib disukseskan oleh seluruh stakeholder dan semua unsur, baik pemerintah maupun swasta dalam wilayah Provinsi Maluku Utara.

Pada poin kedua Pemprov menyebutkan, ajang STQ memiliki manfaat yang besar, disamping untuk mendidik generasi muda terhadap nilai-nilai keagamaan, juga merupakan sarana dalam rangka memperkenalkan segenap potensi Provinsi Maluku Utara.

Di poin ketiga, pihak Pemprov kembali menegaskan bahwa sebagai bagian dari sumbangsih dan dukungan terhadap pembangunan di daerah, maka dalam rangka menyukseskan pelaksanaan STQ nasional di Provinsi Maluku Utara, diharapkan kepada seluruh pelaku usaha yang bergerak dalam wilayah Provinsi Maluku Utara, dapat memberikan kontribusi dan partisipasi dalam bentuk dukungan dana maupun sarana dan prasarana.

Pada poin ke empat, Pemprov meminta kepada masing-masing perusahaan pertambangan yang nantinya menyumbang dana, agar mengkoordinasikan dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemprov Malut, Ahmad Purbaya yang juga sebagai koordinator usaha dana STQ.

Sementara pada poin yang ke lima, Pemprov menyampaikan bahwa bantuan perusahaan pertambangan nanti tentu akan membantu meringankan beban pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan STQ serta akan menjadi catatan Pemprov.

Pemprov Mengakui

nama-nama perusahaan tambang yang dituju Pemprov

Kepala Biro Humas Pemprov Maluku Utara, Rahwan K. Suamba membenarkan bahwa Pemprov mengeluarkan surat tersebut yang dikirim ke 97 perusahaan pertambangan itu. Menurutnya, STQ adalah milik bersama. Sehingga Pemprov memberitahukan kepada perusahaan pertambangan sebanyak itu untuk mendukung sesuai dengan ketentuan perusahaan. “Iya betul.  Secara teknis telah disampaikan kepada perusahaan melalui panitia, namun sejauh ini saya belum mendapatkan keterangan resmi dari panitia apakah ada perusahaan memberikan dukungan,” jelasnya.

Selain Kepala Biro Humas, Kelapa BPKPAD Malut Ahmad Purbaya juga mengakui bahwa surat dari tersebut telah disalurkan ke 97 perusahaan pertambangan itu. Hanya saja, kata dia, sejauh ini belum ada perusahaan yang secara resmi menyerahkan bantuannya.

nam-nama perusahaan tambang

Tanggapan Publik

Surat dari Pemprov ke 97 perusahaan pertambangan tersebut direspons Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Hendra Kasim. Ia menuturkan, pelaksanaan STQ nasional di Maluku Utara tersebut sudah ploting anggarannya. “Jika Pemprov meminta bantuan dana kepada perusahaan pertambangan untuk kegiatan STQ, untuk apa dan maksudnya apa? Apakah anggaran STQ yang diploting di APBD itu sudah habis? Sudah berapa banyak anggaran yang digunakan dan digunakan untuk apa saja?,”ujarnya mempertanyakan.

Menurut Hendra, ada yang aneh dengan kepanitian STQ. Ia mengkhawatirkan ada yang mencari untuk dalam pelaksanaan STQ. Sehingga itu, Hendra menyarankan agar bantuan dana dari 97 perusahaan pertambangan harus diaudit yang terbuka dan transparan. Sebab dana  yang bersumber dari perusahaan pertambangan sangat berpotensi untuk disalahgunakan. (tim/kov)