Hukum  

Akademisi Tantang Kajati Malut Usut Anggaran Udang Vaname

Hendra Kasim

TERNATE, NUANSA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut), Dade Ruskandar mendapat tantangan dari akademisi di Maluku Utara terkait pemberantasan korupsi di daerah ini. Ini karena Kajati Dade berbeda dengan Kajati-Kajati Maluku Utara sebelumnya, di mana pada awal menjabat, Kajati yang sekarang sejauh ini belum menyatakan sikap tentang komitmen pemberantasan korupsi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Hendra Kasim meminta Dade Ruskandar menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Jika Kajati sudah menyatakan komitmennya, maka tidak berhenti di situ saja, tetapi harus diwujudkan dengan cara mengusut tuntas dugaan kasus-kasus besar yang terjadi di Maluku Utara ,” ujarnya.

Sebagai pembuka, Hendra menyarankan Kajati untuk memerintahkan penyidiknya untuk menyeriusi penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan bibit Udang Vaname senilai Rp 6,8 miliar. Proyek tersebut melekat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara pada 2016 lalu. “Kegiatan bibit Udang Vaname ini dipusatkan di Kabupaten Halmahera Selatan. Proyek ini diduga merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Menurut Hendra, Dade Ruskandar harus menaruh perhatian serius pada pemberantasan korupsi, karena sejauh ini publik sudah kecewa dengan penegak hukum di Maluku Utara. Jika Kajati Dade tidak peduli dengan tindak pidana korupsi, ketika selesai masa tugas, maka akan dianggap sebagai pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang tanpa ada karya di daerah ini.

“Jangan sampai selesai masa tugas, pak Kajati dianggap seperti Kajati Kajati sebelumnya yang hanya menambah daftar peristiwa, tidak menunjukkan prestasi. Minimal satu kasus dugaan korupsi. Jika Kajati benar-benar serius, silakan usut dugaan korupsi anggaran pengadaan bibit Udang Vaname,” tutupnya menyarankan. (rii)