Polmas  

Dana Pansus Pengawasan Covid-19 Disarankan Diaudit

Kantor DPRD Maluku Utara

SOFIFI, NUANSA – Lambannya pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk penelusuran penggunaan anggaran covid-19 dan utang Pemprov Maluku Utara (Malut), informasinya ada kaitan dengan pengalokasian dana sebesar Rp 3 miliar ke Pansus DPRD Malut untuk Pengawasan covid-19 pada tahun 2020 lalu.

Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grub (NMG) dari berbagai sumber menyebutkan, penggunaan anggaran Pansus Pengawasan covid-19 ketika itu diduga bermasalah. Bayangkan saja, menurut sejumlah sumber, dalam waktu yang singkat, Pansus DPRD Malut untuk pengawasan covid-19 sudah menghabiskan uang dengan jumlah miliaran rupiah.

Tim Pansus yang saat itu dipimpin Ishak Naser sebagai ketua dan Iskandar Idrus sebagai sekretaris, diketahui melakukan perjalanan dinas ke beberapa kabupaten/kota di Maluku Utara. Sayangnya, seperti apa akhir dari kinerja Pansus tersebut, justru terbilang kabur.

Terkait dengan hal itu, praktisi hukum Hendra Kasim angkat bicara. Ia menuturkan, menghabiskan uang miliran rupiah dalam waktu yang singkat, memang perkara yang sulit. Tetapi mudah saja bagi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. “Bisa diduga dengan dalih Pansus, dana sebesar itu itu raib tanpa kejelasan. Lihat saja, kerja Pansus ketika itu tidak jelas sampai di mana. Tapi anehnya dana sebesar itu digunakan dalam waktu yang singkat,” ujarnya menyesalkan.

Hendra yang juga Wakil Ketua KNPI Maluku Utara ini mengatakan, jika saja anggaran miliran rupiah itu digunakan untuk mendorong peningkatan UMKM di tengah perekonomian yang sulit lantaran pendemi atau digunakan untuk membangun sekolah, maka itu jauh lebih baik. “Sehingga itu anggaran Pansus DPRD Malut untuk pengawasan covid-19 tahun 2020 harus diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” harapnya.

Ia menambahkan, tidak boleh ada lembaga yang luput dari pengawasan, karena begitulah cara kerja paham constitusionalisme. “Termasuk itu cabang kekuasan legislative yang berfungsi mengawasi, juga harus diawasi. Kalau hasil audit nantinya menyebutkan penggunakan anggaran Rp 3 miliar itu tidak jelas, maka harus ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku,”tutupnya . (ano/rii)