TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akhirnya memproses hukum kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) tahun 2020 di Pemprov, termasuk Rp 10 miliar di Biro Umum Pemprov Malut. sejumlah saksi sudah diperiksa.
Selasa (28/9), Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut, Samsudin A. Kadir diperiksa sebagai saksi. Sekprov menjalani pemeriksaan d kantor Kejati hingga beberapa jam, dimulai pukul 10.30. kepada wartawan, Samsudin membantah bahwa dana mami sebesar Rp 2 miliar tidak mengalir kepadanya.
“Total uang mami secara keseluruhan itu melekat di Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretariat Daerah. Jadi bukan hanya di Biro Umum saja,” jelas Sekprov pada Nuansa Media Grup (NMG) usai menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, ia ditanyai terkait dugaan seputar dugaan uang Rp 2 miliar yang mengalir kepadanya. Uang Rp 2 miliar bersumber dari uang mami. “Dari saya dipanggil itu untuk ditanyai soal itu. Jadi informasi itu sangat simpang siur,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, uang makan minum tahun 2020 senilai Rp 10 miliar di Biro Umum diduga disalahgunakan. Dugaan masalah ini awalnya diungkap panitia khusus (Pansus) DPRD Malut untuk LKPJ Gubernur. Kepada Pansus, pihak Biro Umum Pemprov Malut ternyata tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebesar itu. (rii)